BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melakuÂÂkan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke maÂÂsyarakat.
Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk menceÂÂgah anak terkena infeksi berat.
Vaksin disediakan oleh pemerintah, diberikan keÂÂpada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.
Kementerian Kesehatan pun mengimbau seluÂÂruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam penÂÂgadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.
Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpaÂÂnan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan perÂÂsyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penÂÂelusuran balik.
Jika ada kecurigaan, dokter maupun masyarakat bisa melapor ke BPOM di Halo BPOM 1500-533. (LatÂÂifa/NET)