
BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melakuÂkan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke maÂsyarakat.
Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk menceÂgah anak terkena infeksi berat.
Vaksin disediakan oleh pemerintah, diberikan keÂpada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.
Kementerian Kesehatan pun mengimbau seluÂruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam penÂgadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.
Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpaÂnan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan perÂsyaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan penÂelusuran balik.
Jika ada kecurigaan, dokter maupun masyarakat bisa melapor ke BPOM di Halo BPOM 1500-533. (LatÂifa/NET)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















