BPOM sendiri sejauh ini mengaku selalu melaku­kan pengawasan vaksin sebelum diedarkan ke ma­syarakat.

Pemberian vaksin merupakan program imunisasi nasional oleh pemerintah. Tujuannya untuk mence­gah anak terkena infeksi berat.

Vaksin disediakan oleh pemerintah, diberikan ke­pada Provinsi dan didistribusikan kepada Kabupaten/Kota sampai ke Posyandu.

BACA JUGA :  Obati Sakit Pinggang dengan 5 Air Rebusan Ini, Musah Dibuat

Kementerian Kesehatan pun mengimbau selu­ruh fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah, maupun swasta melakukan kontrol ketat dalam pen­gadaan vaksin dari produsen dan pedagang besar farmasi (PBF) resmi.

Kemudian melakukan pengelolaan vaksin yang baik, mulai dari pengadaan, pencatatan, penyimpa­nan, dan penggunaan sesuai dengan standar dan per­syaratan yang berlaku sehingga dapat dilakukan pen­elusuran balik.

BACA JUGA :  Apakah Boleh Makan Yogurt Setiap Hari? Simak Ini

Jika ada kecurigaan, dokter maupun masyarakat bisa melapor ke BPOM di Halo BPOM 1500-533. (Lat­ifa/NET)

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================