Menurut dia, jika memang dite­mukan fakta terkait keterlibatan Taufik dalam kasus suap yang sudah menjerat adiknya, M Sanusi, itu tidak menutup kemungkinan bakal kembali memeriksanya. Apalagi kata Yuyuk, yang bersangkutan juga diketahui telah beberapa kali diperiksa penyidik KPK. “Kalau M Taufik sudah beberapa kali dipanggil, kalau memang ditemu­kan fakta lebih lanjut akan dipanggil, tapi belum tahu kapan,” ujarnya.

Adapun nama Taufik disebut dalam surat dakwaan Ariesman, di mana ia disebut hadir dalam per­temuan pengusaha pengembang reklamasi yang difasilitasi oleh Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusu­ma alias Aguan pada pertengahan De­sember 2015 lalu di Taman Golf Timur II, Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara.

Anggota dewan yang hadir selain Taufik antara lain Mohamad Sanusi selaku anggota Balega DPRD DKI, Pra­setyo Edy Marsudi selaku Ketua DPRD DKI, Mohamad Sangaji selaku anggota Balegda DPRD DKI dan Selamat Nur­din selaku Ketua Fraksi PKS DPRD DKI.

Selain pertemuan, Taufik juga disebut-sebut berupaya membantu adiknya, Sanusi dalam mengubah pas­al tambahan kontribusi yang tertuang dalam draf Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strat­egis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) sebagaimana permintaan Ariesman.

BACA JUGA :  Minuman Segar dengan Es Krim Soda yang Praktis Mudah Dibuat

Lalu dalam pembahasan bersama Raperda RTRKSP antara Pemprov DKI dan Balegda DPRD DKI pada 15 Feb­ruari 2016, Taufik pun ikut. Dalam forum yang dihadiri Bestari Barus, Yuliadi, Tuty Kusumawati, dan Saeful­lah, Sanusi meminta agar tambahan kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP tidak dicantumkan dalam raper­da karena dinilai dapat memberatkan para pengembang reklamasi.

Selang sehari pembahasan beri­kutnya, beberapa anggota Balegda DPRD DKI tetap menghendaki tamba­han kontribusi sebesar 15 persen dari nilai NJOP total lahan yang dapat di­jual dihilangkan dari Raperda RTRK­SP dan mengusulkan supaya diatur dalam pergub.

Dalam dakwaan Ariesman juga disebut, Sanusi sempat menghubungi kakaknya, Taufik, lewat telepon dan melaporkan keberatan Ariesman soal tambahan kontribusi 15 persen itu. Sanusi kemudian mengubah rumu­san penjelasan Pasal 110 ayat 5 yang semula “cukup jelas” menjadi “tam­bahan kontribusi adalah kontribusi yang dapat diambil di awal dengan mengkonversi dari kontribusi (yang 5 persen), yang akan diatur dengan perjanjian kerja sama antara Guber­nur dan pengembang”.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 2 Truk CPO dan Mobil di Sijunjung Tewaskan 2 Sopir

Sanusi kemudian menyerahkan memo berisi tulisan penjelasan pasal tersebut kepada Heru Wiyanto selaku kepala Bagian Perundang-undangan Setwan DPRD DKI Jakarta. Tulisan tersebut kemudian dimasukkan dalam tabel masukan raperda, dan diserahkan kepada Gubernur DKI Ja­karta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).

Namun, Ahok yang membaca ta­bel masukan tersebut menyatakan menolak dan menuliskan disposisi ke­pada Taufik dengan catatan yang ber­tuliskan, “Gila, kalau seperti ini bisa pidana korupsi,” bantahnya.

Taufik kemudian meminta Kepala Subbagian Raperda Setwan Provinsi DKI Jakarta untuk mengubah penjela­san terkait tambahan kontribusi yang semula tercantum dalam Pasal 110 ayat 5 huruf c berbunyi “cukup jelas”, men­jadi ketentuan Pasal 111 ayat 5 huruf c dengan penjelasan “yang dimaksud dengan kewajiban tambahan kontri­busi adalah kewajiban yang disepakati dalam perjanjian kerja sama antara Pemda dan pemegang izin reklamasi dalam rangka penataan kembali da­ratan Jakarta, terkait dengan pelaksa­naan konversi kewajiban konstruksi”.

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================