Mobil Dinas Ternyata Dilarang Dipakai Mudik

mobil-dinas-foto-KOZERBOGOR TODAY- Meski be­lum mendapati surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Yudhi Chrisnandi terkait larangan PNS mudik menggunakan mo­bil dinas, tetapi Pemerintah Kota Bogor bertindak cepat.

Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Walikota Bo­gor memberikan surat edaran kepada seluruh PNS di ling­kungan pemerintah kota hu­jan untuk tidak menggunakan kendaraan pemerintah untuk kepentingan mudik Lebaran. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga meminta para pegawainya untuk tidak meng­gunakan hak cutinya usai cuti bersama. “Surat edaran dari Walikota Bogor sudah dengan tegas melarang para pegawai tidak menggunakan mobil di­nas. Kebijakan ini sesuai den­gan permintaan Pak Jusuf Kalla dan KemenPAN,” papar Kepala BKPP, Fetty Qondarsyah kepa­da BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Penyebab Jerawat di Punggung dan Cara Mengatasinya Secara Efektif

PNS yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan dikenakan sanksi sesuai den­gan aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

Mengingat keperluan mobil dinas, lanjut dia, diper­gunakan untuk kepentingan operasional kantor. Bukan un­tuk kepentingan pribadi atau keluarga. “PNS yang meng­gunakan mobil dinas cend­erung memanfaatkan biaya bensin dan perawatan mobil yang nantinya akan diklaim ke pemerintah. Tentu ini merugi­kan,” singkatnya.

BACA JUGA :  Sering Menunda Pekerjaan? Ini Beberapa Tipe Kepribadian yang Kerap Dikaitkan dengan Prokrastinasi

Kebijakan pelaran­gan mobil dinas untuk mudik lebaran telah diberlakukan Pemerintah Kota Bogor sejak 2014 lalu. (Patrick/ed:Mina)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================