mobil-dinas-foto-KOZERBOGOR TODAY- Meski be­lum mendapati surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara Yudhi Chrisnandi terkait larangan PNS mudik menggunakan mo­bil dinas, tetapi Pemerintah Kota Bogor bertindak cepat.

Melalui Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP), Walikota Bo­gor memberikan surat edaran kepada seluruh PNS di ling­kungan pemerintah kota hu­jan untuk tidak menggunakan kendaraan pemerintah untuk kepentingan mudik Lebaran. Selain itu, Pemerintah Kota Bogor juga meminta para pegawainya untuk tidak meng­gunakan hak cutinya usai cuti bersama. “Surat edaran dari Walikota Bogor sudah dengan tegas melarang para pegawai tidak menggunakan mobil di­nas. Kebijakan ini sesuai den­gan permintaan Pak Jusuf Kalla dan KemenPAN,” papar Kepala BKPP, Fetty Qondarsyah kepa­da BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Sedang Perbaiki Rem, Sopir Truk di Semarang Tewas usai Terlindas Kendaraan Sendiri

PNS yang melanggar ketentuan tersebut, tentu akan dikenakan sanksi sesuai den­gan aturan yang berlaku sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

============================================================
============================================================
============================================================