CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi Perindustrian, PerÂdagangan dan UMKM (DiskoperÂindag) Kabupaten Bogor mengaÂmankan 4.500 kilogram sodium sianida di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan NangÂgung dan Kecamatan Leuwiliang.
Menurut Kepala Kepala BiÂdang Perdagangan DiskoperÂindag Kabupaten Bogor, Jona Sijabat, pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan MenÂteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Permendag NoÂmor 44 Tahun 2009 Tentang Pengadaan Distribusi dan PengaÂwasan Bahan Berbahaya.
“Itu biasa digunakan untuk memisahkan tanah dengan kandungan emas. Kami jalankan sesuai perindah Menteri PerdaÂgangan terhadap bahan-bahan kimia berbahaya yang dijual di lima pengecer di wilayah KabuÂpaten Bogor,†kata Jona, Senin (27/6/2016).
Pengamanan dilakukan, kata dia, karena bahan kimia itu diÂjual bebas dan si penjual tidak memiliki izin. Diskoperindag pun mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam penyitaan itu. “Semua bahan kimia itu, sekarang diamankan di Mako Pol PP. Untuk barang bukti,†terangnya.
Ia menambahkan, DiskopÂerindag juga bakal melakukan pengawasan secara berkala terÂhadap peredaran bahan kimia berbahaya. “Sesuai tupoksi saja. Agar bahan kimia berbahaya ini tidak diperjualbelikan secara bebas,†pungkasnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman