Untitled-7CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi Perindustrian, Per­dagangan dan UMKM (Diskoper­indag) Kabupaten Bogor menga­mankan 4.500 kilogram sodium sianida di wilayah Kecamatan Leuwisadeng, Kecamatan Nang­gung dan Kecamatan Leuwiliang.

Menurut Kepala Kepala Bi­dang Perdagangan Diskoper­indag Kabupaten Bogor, Jona Sijabat, pengamanan tersebut sesuai dengan Peraturan Men­teri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Permendag No­mor 44 Tahun 2009 Tentang Pengadaan Distribusi dan Penga­wasan Bahan Berbahaya.

BACA JUGA :  Rangkaian HUT RSUD Leuwiliang ke-14 Penuh Berkah

“Itu biasa digunakan untuk memisahkan tanah dengan kandungan emas. Kami jalankan sesuai perindah Menteri Perda­gangan terhadap bahan-bahan kimia berbahaya yang dijual di lima pengecer di wilayah Kabu­paten Bogor,” kata Jona, Senin (27/6/2016).

Pengamanan dilakukan, kata dia, karena bahan kimia itu di­jual bebas dan si penjual tidak memiliki izin. Diskoperindag pun mengikutsertakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor dalam penyitaan itu. “Semua bahan kimia itu, sekarang diamankan di Mako Pol PP. Untuk barang bukti,” terangnya.

BACA JUGA :  Peringati Hari Kartini, Sendi Fardiansyah Beri Penghargaan Mak Nonong

Ia menambahkan, Diskop­erindag juga bakal melakukan pengawasan secara berkala ter­hadap peredaran bahan kimia berbahaya. “Sesuai tupoksi saja. Agar bahan kimia berbahaya ini tidak diperjualbelikan secara bebas,” pungkasnya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================