BAGAIMANA tidak orang-orang berebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era reformasi ini. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2016 saja, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan Rp 8 9 miliar untuk membayarkan gaji ke-14 kepada 21.366 pegawai di pemerintahan Bumi Tegar Beriman, termasuk para 50 anggota DPRD yang direncanakan cair, Rabu (29/6/2016).
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Kepala Dinas PenÂgelola Keuangan dan Barang DaeÂrah (DPKBD) KaÂbupaten Bogor, Rustandi menjelaskan, penÂdataan kepada PNS di lingÂkungan Pemkab Bogor telah dilakukan. Mereka nantinya bakal menerima THR sesuai dengan golongan dan masa kerja. “Sudah disiapkan kurang lebih Rp 89 miliar unÂtuk PNS dan Anggota DPRD,†kata Rustandi kepada Bogor Today, Senin (27/6/2016).
Untuk para anggota legislatif, kata Rustandi, besaran THR disamakan dengan PNS GolonÂgan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Dengan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.
“Ini bagian bentuk perÂhatian pemerintah pusat kaÂrena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pemÂbangunan di daerah, karena unsur pemerintahan, selain ekskutif ada juga legislatif,†terangnya.
Pemberian THR kepada anggota DPRD, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, Tentang PetunÂjuk Teknis Pelaksanaan PemÂberian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 Pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga non struktural.
“Untuk gaji ke 13 dan 14 diaÂtur dalam PMK nomor 98 dan 99. Dalam isi PMK tersebut menyatakan anggota DPRD memang mendapatkan THR dari pemerintah,†paparnya.
Sementara pengamat HuÂkum dan Pemerintahan, Ujang Suja’i menjelaskan, jika peraÂturan tersebut sudah dikeluarÂkan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mengikutinya. Karena pembeÂrian THR ini sudah disahkan secara hukum. “Pemkab harus memberikannya jika hal terseÂbut sudah diatur,†jelasnya.
Namun, kata dia, Pemkab Bogor harus berlaku adil keÂpada para pegawai honorer yang membantu berlangÂsungnya pelayanan publik. “Nah, yang harus menjadi sorotan adalah pegawai honÂorer, jika THR kepada PNS dan DPRD, maka Pemkab BoÂgor harus memberikan THR kepada pegawai honorer,†ungkapnya.
Bagi Halaman