Untitled-8BAGAIMANA tidak orang-orang berebut menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di era reformasi ini. Untuk Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 2016 saja, Pemerintah Kabupaten Bogor telah menyiapkan Rp 8 9 miliar untuk membayarkan gaji ke-14 kepada 21.366 pegawai di pemerintahan Bumi Tegar Beriman, termasuk para 50 anggota DPRD yang direncanakan cair, Rabu (29/6/2016).

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kepala Dinas Pen­gelola Keuangan dan Barang Dae­rah (DPKBD) Ka­bupaten Bogor, Rustandi menjelaskan, pen­dataan kepada PNS di ling­kungan Pemkab Bogor telah dilakukan. Mereka nantinya bakal menerima THR sesuai dengan golongan dan masa kerja. “Sudah disiapkan kurang lebih Rp 89 miliar un­tuk PNS dan Anggota DPRD,” kata Rustandi kepada Bogor Today, Senin (27/6/2016).

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Untuk para anggota legislatif, kata Rustandi, besaran THR disamakan dengan PNS Golon­gan IV E dengan masa kerja 32 tahun. Dengan kata lain, para wakil rakyat itu bakal mendapat THR sedikitnya Rp 5,6 juta.

“Ini bagian bentuk per­hatian pemerintah pusat ka­rena mereka berkontribusi dalam meningkatkan pem­bangunan di daerah, karena unsur pemerintahan, selain ekskutif ada juga legislatif,” terangnya.

Pemberian THR kepada anggota DPRD, kata dia, telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 99/ PMK.05/2016, Tentang Petun­juk Teknis Pelaksanaan Pem­berian Tunjangan Hari Raya Tahun Anggaran 2016 Pada Pimpinan Pegawai dan non-PNS pada lembaga non struktural.

“Untuk gaji ke 13 dan 14 dia­tur dalam PMK nomor 98 dan 99. Dalam isi PMK tersebut menyatakan anggota DPRD memang mendapatkan THR dari pemerintah,” paparnya.

BACA JUGA :  Sambut Pilkada 2024, PDI-P dan Gerindra Kota Bogor Mulai Berkoalisi

Sementara pengamat Hu­kum dan Pemerintahan, Ujang Suja’i menjelaskan, jika pera­turan tersebut sudah dikeluar­kan pemerintah pusat, maka pemerintah daerah harus mengikutinya. Karena pembe­rian THR ini sudah disahkan secara hukum. “Pemkab harus memberikannya jika hal terse­but sudah diatur,” jelasnya.

Namun, kata dia, Pemkab Bogor harus berlaku adil ke­pada para pegawai honorer yang membantu berlang­sungnya pelayanan publik. “Nah, yang harus menjadi sorotan adalah pegawai hon­orer, jika THR kepada PNS dan DPRD, maka Pemkab Bo­gor harus memberikan THR kepada pegawai honorer,” ungkapnya.

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================