Syafrudin mengatakan ada kemungkinan KPK memeriksa Saipul Jamil. Namun, ia belum mengetahui jadwal pemerik­saan kliennya tersebut. “Itu kewenangan penyidik,” tu­turnya.

Kasus suap ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK, Rabu, 15 Juni2016. KPK mencokok Rohadi, Bertha­natalia, kakak kandung Saipul Jamil bernama Samsul Hiday­atullah, dan Kasman Sangaji, pengacara Saipul Jamil lain­nya. KPK juga menyita uang dugaan suap Rp 250 juta.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Uang suap ini diduga di­berikan untuk meringankan hukuman Saipul Jamil dalam perkara dugaan pencabulan. Dalam kasus tersebut, Saipul dihukum 3 tahun penjara. Hu­kuman ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yakni 7 tahun penjara. (Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================