Taufik memban­tah jika dikatakan penge­sahan UU Pengampunan Pajak terkesan terburu-buru. Menurut dia, semua proses pem­bahasan sudah dilaksanakan secara terbuka. DPR, kata dia, mendukung pemerintah men­ingkatkan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Taufik mengatakan pem­berlakuan pengampunan pajak memberi kesempatan kepada pemegang modal di luar neg­eri mengembalikan dana ke Indonesia. “Bukan masalah ketidakadilan, melainkan semata-mata untuk memberi ruang dan menarik keinginan pemegang investasi di luar neg­eri mengembalikan capital ke dalam negeri,” tuturnya.

Ketua Komisi Keuangan Ah­madi Noor Supit mengatakan UU Pengampunan Pajak memberi kesempatan bagi pemilik dana di luar negeri mengembalikan uang ka­rena kesulitan secara ad­ministrasi. “Asalkan diampuni, mereka t e r g u ­g a h m e m b awa uangnya kembali,” ka­tanya.

Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. Pengesa­han ini dinilai akan membawa dampak positif bagi postur ang­garan pemerintah. Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.

BACA JUGA :  Tak Terima Pacar Diganggu, Pemuda di Lampung Tengah Tusuk Remaja hingga Tewas

Terkait ini, Menteri Keuan­gan Bambang Brodjonegoro mengimbau pengusaha yang ingin mengikuti tax amnes­ty tidak melakukan tax plan­ning atau perencanaan pajak. Seperti diketahui, tax plan­ning merupakan sebuah upaya dari wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak. “Tax plan­ning ini memang sulit dibilang pengemplangan pajak, tapi lebih kepada penghindaran pa­jak.Tax planning inilah yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pemerintah sudah baik hati,masak masih mau dikerjain juga?” kata Bam­bang, kemarin.

Bambang berharap, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah dapat mendapatkan modal yang bisa meningkatkan pertumbu­han ekonomi. “Di saat global demand lemah, ekspor rendah. Karena itulah ada ide tax amnesty,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Tronton Tabrak Toko-Rumah Warga Jepang Kudus, Diduga Rem Blong

Menurut Bam­bang, tax amnesty mer­upakan sebuah insentif yang dapat menarik para pemilik modal untuk memindah­kan asetnya dari luar negeri ke Indo­nesia atau repatriasi. Karena itu, ada tarif khusus untuk repatria­si. Tax amnesty dapat membantu memecah­kan masalah terbatasn­ya likuiditas negara.

Bambang mengata­kan pemerintah meny­erahkan pemilihan inst­rumen penampung dana repatriasi kepada para pe­milik modal. Yang penting, kata dia, dana tersebut harus tetap berada di Indonesia selama tiga tahun. “Boleh enggak pindah-pindah instrumen? Silakan. Tapi kami lebih senang ke sektor riil. Jangan kelamaan di sektor keuangan,” tandasnya.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================