Taufik membanÂtah jika dikatakan pengeÂsahan UU Pengampunan Pajak terkesan terburu-buru. Menurut dia, semua proses pemÂbahasan sudah dilaksanakan secara terbuka. DPR, kata dia, mendukung pemerintah menÂingkatkan efektivitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Taufik mengatakan pemÂberlakuan pengampunan pajak memberi kesempatan kepada pemegang modal di luar negÂeri mengembalikan dana ke Indonesia. “Bukan masalah ketidakadilan, melainkan semata-mata untuk memberi ruang dan menarik keinginan pemegang investasi di luar negÂeri mengembalikan capital ke dalam negeri,†tuturnya.
Ketua Komisi Keuangan AhÂmadi Noor Supit mengatakan UU Pengampunan Pajak memberi kesempatan bagi pemilik dana di luar negeri mengembalikan uang kaÂrena kesulitan secara adÂministrasi. “Asalkan diampuni, mereka t e r g u Âg a h m e m b awa uangnya kembali,†kaÂtanya.
Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty disetujui DPR menjadi undang-undang dalam rapat paripurna hari ini. PengesaÂhan ini dinilai akan membawa dampak positif bagi postur angÂgaran pemerintah. Berdasarkan kesepakatan Badan Anggaran, asumsi penerimaan dari tax amnesty sebesar Rp 165 triliun.
Terkait ini, Menteri KeuanÂgan Bambang Brodjonegoro mengimbau pengusaha yang ingin mengikuti tax amnesÂty tidak melakukan tax planÂning atau perencanaan pajak. Seperti diketahui, tax planÂning merupakan sebuah upaya dari wajib pajak meminimalkan kewajiban pajak. “Tax planÂning ini memang sulit dibilang pengemplangan pajak, tapi lebih kepada penghindaran paÂjak.Tax planning inilah yang membuat penerimaan pajak tidak maksimal. Pemerintah sudah baik hati,masak masih mau dikerjain juga?†kata BamÂbang, kemarin.
Bambang berharap, dengan disahkannya Undang-Undang tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty, pemerintah dapat mendapatkan modal yang bisa meningkatkan pertumbuÂhan ekonomi. “Di saat global demand lemah, ekspor rendah. Karena itulah ada ide tax amnesty,†ujarnya.
Menurut BamÂbang, tax amnesty merÂupakan sebuah insentif yang dapat menarik para pemilik modal untuk memindahÂkan asetnya dari luar negeri ke IndoÂnesia atau repatriasi. Karena itu, ada tarif khusus untuk repatriaÂsi. Tax amnesty dapat membantu memecahÂkan masalah terbatasnÂya likuiditas negara.
Bambang mengataÂkan pemerintah menyÂerahkan pemilihan instÂrumen penampung dana repatriasi kepada para peÂmilik modal. Yang penting, kata dia, dana tersebut harus tetap berada di Indonesia selama tiga tahun. “Boleh enggak pindah-pindah instrumen? Silakan. Tapi kami lebih senang ke sektor riil. Jangan kelamaan di sektor keuangan,†tandasnya.(Yuska Apitya/net)