Dikatakan Yuddy, pertimbangan larangan tidak menerima THR karena pada prinsipnya setiap PNS dan anggota TNI/Polri telah bersumpah untuk men­jalankan tugas dengan sebaik-baiknya, tanpa mengharapkan imbalan. Selain itu, sudah ada peraturan perundang–undangan yang melarang PNS dan ang­gota TNI/Polri menerima gratifikasi.

Terlebih, lanjut Yuddy, pemerin­tahan di bawah Presiden Jokowi – JK, sangat menaruh perhatian terhadap kesejahteraan pegawai. Di mana, untuk pertama kalinya dalam sejarah, pemer­intah memberikan THR kepada seluruh PNS, TNI, dan Polri.

Karena itu, Yuddy berpesan kepada para pimpinan instansi pemerintah agar menindak tegas serta memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perun­dang undangan yang berlaku, jika ada PNS maupun anggota TNI/Polri yang menerima ataupun meminta THR, baik secara langsung maupun tidak langsung kepada masyarakat.

Larang Mobdin Dipakai Mudik

PNS juga tak lagi bebas menggu­nakan kendaraan operasional instansi mereka saat mudik lebaran. Yuddy Chrisnandi menyatakan melarang peng­gunaan mobil tersebut. Kebijakan yang diambil menteri asal Partai Hanura ini berbeda dengan tahun lalu. Saat itu, Yuddy memberikan izin kepada setiap PNS apabila ingin menggunakan kenda­raan dinas dan operasional saat mudik. “Tahun lalu silakan dipakai, karena ti­dak mempunyai uang yang cukup un­tuk beli tiket (mudik),” kata Yuddy, ke­marin.

BACA JUGA :  Mulai 8-12 Mei 2024 Polres Bogor akan Berlakukan Ganjil Genap di Jalur Puncak! Simak Ini

Yuddy beralasan, diubahnya kebi­jakan penggunaan mobil operasional itu lantaran saat ini pemerintah telah mem­bayarkan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kepada PNS/TNI/Polri.

Adapun untuk THR juga merupakan kebijakan baru yang diterapkan pemer­intahan Joko Widodo-Jusuf Kalla. “Seka­rang pegawai golongan rendah saja bisa (terima THR) Rp 2 juta, sarjana baru sampai Rp 3 juta. Belum lagi ditambah gaji ke-13 yang dibayar lebih maju sebe­lum Lebaran. Kami lihat cukup,” kata dia.

Guna mengantisipasi PNS bandel, Yuddy telah memerintahkan jajarannya untuk menginventarisasi jumlah mo­bil operasional yang standby di pool. Nantinya, mobil itu akan ‘disegel’ hing­ga jadwal PNS masuk pada 11 Juli men­datang.

Pihaknya juga berjanji akan mene­gur kepala daerah yang membolehkan pegawainya membawa mudik mobil dinas. “Kan dipusatnya sudah dilarang, nanti akan kita tegur. Kendaraan opera­sional kan dipergunakan lewat APBN uang rakyat, pengelola APBN pemerin­tah kebijakan pusat,” ujar Yuddy. “Dae­rah kan dapat uang dari pemerintah pusat,” bebernya.

Menurutnya, pemerintah daerah ha­rus tunduk pada kebijakan pemerintah pusat. Kendaraan operasional tidak bo­leh digunakan untuk aktivitas non kedi­nasan. “Berarti Lebaran tidak boleh. Ka­lau kendaraan yang melekat ya silakan,” paparnya.

BACA JUGA :  Jadwal Pemberangkatan dan Pemulangan Jemaah Haji Indonesia 2024, Simak Ini

Kendaraan melekat itu kata Yudi adalah mobil yang diberikan atas ja­batan seperti menteri atau pejabat es­elon 1. Sehingga larangan penggunaan untuk mudik Lebaran tidak berlaku. “Misalnya saya mau nganter istri ke ban­dara boleh, nganter anak saya boleh, tapi secara etis saya harus memilah-mi­lah ini dinas atau bukan,” tuturnya.

Lalu apa yang dimaksud dengan kendaraan operasional? “Kalau kenda­raan operasional itu kendaraan itu tidak diberikan untuk kepentingan pejabat tetapi kepentingan kedinasan dan kend­araan tersebut harus di kantor. Misalnya mobil jemputan, atau mobil kijang, dia harus mengantar dokumen ke Setneg segera nah dia pakai mobil ini. Tapi ka­lau pulang ke rumah tidak boleh dipak­ai. Walaupun sopir sekalipun dia hanya datang jam kantor ngantar sana sini dan setelah pulang jam kantor pulang tetap naik motor dan dikembalikan lagi mo­bilnya. Seperti sopir saya, nggak mung­kin dia bawa mobil saya ke rumahnya,” pungkasnya.(*/ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================