Rupiah Menguat 42 %

rupiah-menguatJAKARTA, Today – Nilai tukar rupiah dalam transaksi an­tarbank di Jakarta pada Rabu pagi menguat 42 poin menjadi Rp13.146 per dolar AS setelah DPR menyetujui pengesahan rancangan undang -undang ten­tang pengampunan pajak men­jadi undang-undang.

“Disahkannya RUU Pen­gampunan Pajak menjadi angin segar bagi mata uang rupiah un­tuk kembali melanjutkan pen­guatan,” kata Kepala Riset NH Korindo Securities Indonesia Reza Priyambada.

Pengesahan undang-undang itu, ia mengatakan, membuka peluang repatriasi dana hingga Rp1.000 triliun ke dalam negeri dan itu mendo­rong peningkatan permintaan rupiah, mematahkan tren pen­guatan dolar AS dalam bebera­pa hari terakhir ini.

BACA JUGA :  Kemnaker Catat 23.470 Pekerja Terkena PHK hingga Mei 2026, Lebih Rendah dari Tahun Lalu

“Dengan adanya sentimen Tax Amnesty diharapkan dapat terus melanjutkan penguatan rupiah dalam jangka panjang ,” katanya.

Ekonom Samuel Sekuri­tas, Rangga Cipta mengatakan, di tengah euforia persetujuan pengesahan undang-undang pengampunan pajak, nilai tukar rupiah juga mendapat sentimen positif dari peluang kenaikan suku bunga acuan Amerika Seri­kat (Fed fund rate) yang turun drastis.

BACA JUGA :  Ingin Berat Badan Turun? Coba Terapkan 5 Kebiasaan Pagi Ini Secara Rutin

“Pertumbuhan produk do­mestik bruto Amerika Serikat kuartal I 2016 yang direvisi naik tidak berpengaruh terhadap ekspektasi kenaikan suku bunga acuan AS,” katanya.

Di sisi lain, dia menjelaskan, harga komoditas dunia yang juga berada dalam area positif menambah sentimen positif bagi mata uang komoditas sep­erti rupiah. (Winda/net)

Bagi Halaman

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================