CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoper­indag) Kabupaten Bogor, ten­gah menunggu pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), megenai temuan sodium sianida di Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang dan Nanggung sebelum dilimpah­kan ke Polres Bogor.

“Tunggu hasil pemerik­saan dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Bogor. Apakah sianida tersebut dijual tanpa izin atau tidak. Baru kami ambil tinda­kan selanjutnya,” ujar Kepala Diskoperindag, Dace Supriadi, Rabu (29/6/2016).

BACA JUGA :  Pasar Sukasari Ditargetkan Beroperasi Juli 2024 Mendatang

Ia menegaskan, sianida tidak diperbolehkan beredar sembarangan, apalagi dijual tanpa memegang izin. Menu­rutnya, Kabupaten Bogor salah satu distributor yang memeg­ang izin. “Tetapi pada saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata bukan yang memegang izin. Maka mercuri atau sianida itu kita amankan,” katanya.

============================================================
============================================================
============================================================