CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskoperÂindag) Kabupaten Bogor, tenÂgah menunggu pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), megenai temuan sodium sianida di Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang dan Nanggung sebelum dilimpahÂkan ke Polres Bogor.
“Tunggu hasil pemerikÂsaan dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KaÂbupaten Bogor. Apakah sianida tersebut dijual tanpa izin atau tidak. Baru kami ambil tindaÂkan selanjutnya,†ujar Kepala Diskoperindag, Dace Supriadi, Rabu (29/6/2016).
Ia menegaskan, sianida tidak diperbolehkan beredar sembarangan, apalagi dijual tanpa memegang izin. MenuÂrutnya, Kabupaten Bogor salah satu distributor yang memegÂang izin. “Tetapi pada saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata bukan yang memegang izin. Maka mercuri atau sianida itu kita amankan,†katanya.