Untuk mencegah marakn­ya peredaran bebas sianida, Diskoperindag Kabupaten Bogor bakal melakukan sidak bekala, sesuai yang diamanat­kan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 tahun 2014, pe­rubahan dari Permendag Permendag Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan dis­teribusi dan pengawasan ba­han berbahaya (B2).

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

“Pengawasan secara berka­la ke Kabupaten Bogor wilayah barat khususnya yang berdeka­tan dengan Gunung Pongkor. Karena dari hasil pengawasan, bahkan sampai kepada penga­manan di wilayah sana, yang paling banyak beredar sianida itu,” terangnya.

BACA JUGA :  Halalbihalal IWAPI Kota Bogor, Hery Antasari: Ciptakan Pengusaha Tangguh

Ia menambahkan, Disko­perindag saat ini terbentur di PPNS, untuk meningkatkan sistem kerja serta menentu­kan satu staf ikut diklat PPNS, supaya, tidak pada saat penga­wasan, kita tidak berbenturan dengan kewenangan dinas. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================