Untuk mencegah maraknÂya peredaran bebas sianida, Diskoperindag Kabupaten Bogor bakal melakukan sidak bekala, sesuai yang diamanatÂkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 tahun 2014, peÂrubahan dari Permendag Permendag Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan disÂteribusi dan pengawasan baÂhan berbahaya (B2).
“Pengawasan secara berkaÂla ke Kabupaten Bogor wilayah barat khususnya yang berdekaÂtan dengan Gunung Pongkor. Karena dari hasil pengawasan, bahkan sampai kepada pengaÂmanan di wilayah sana, yang paling banyak beredar sianida itu,†terangnya.
Ia menambahkan, DiskoÂperindag saat ini terbentur di PPNS, untuk meningkatkan sistem kerja serta menentuÂkan satu staf ikut diklat PPNS, supaya, tidak pada saat pengaÂwasan, kita tidak berbenturan dengan kewenangan dinas. (Rishad Noviansyah)