CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskoperÂindag) Kabupaten Bogor, tenÂgah menunggu pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), megenai temuan sodium sianida di Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang dan Nanggung sebelum dilimpahÂkan ke Polres Bogor.
“Tunggu hasil pemerikÂsaan dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) KaÂbupaten Bogor. Apakah sianida tersebut dijual tanpa izin atau tidak. Baru kami ambil tindaÂkan selanjutnya,†ujar Kepala Diskoperindag, Dace Supriadi, Rabu (29/6/2016).
Ia menegaskan, sianida tidak diperbolehkan beredar sembarangan, apalagi dijual tanpa memegang izin. MenuÂrutnya, Kabupaten Bogor salah satu distributor yang memegÂang izin. “Tetapi pada saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata bukan yang memegang izin. Maka mercuri atau sianida itu kita amankan,†katanya.
Untuk mencegah maraknÂya peredaran bebas sianida, Diskoperindag Kabupaten Bogor bakal melakukan sidak bekala, sesuai yang diamanatÂkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 tahun 2014, peÂrubahan dari Permendag Permendag Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan disÂteribusi dan pengawasan baÂhan berbahaya (B2).
“Pengawasan secara berkaÂla ke Kabupaten Bogor wilayah barat khususnya yang berdekaÂtan dengan Gunung Pongkor. Karena dari hasil pengawasan, bahkan sampai kepada pengaÂmanan di wilayah sana, yang paling banyak beredar sianida itu,†terangnya.
Ia menambahkan, DiskoÂperindag saat ini terbentur di PPNS, untuk meningkatkan sistem kerja serta menentuÂkan satu staf ikut diklat PPNS, supaya, tidak pada saat pengaÂwasan, kita tidak berbenturan dengan kewenangan dinas. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman