CIBINONG, TODAY– Dinas Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoper­indag) Kabupaten Bogor, ten­gah menunggu pemeriksaan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), megenai temuan sodium sianida di Kecamatan Leuwisadeng, Leuwiliang dan Nanggung sebelum dilimpah­kan ke Polres Bogor.

“Tunggu hasil pemerik­saan dari PPNS Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ka­bupaten Bogor. Apakah sianida tersebut dijual tanpa izin atau tidak. Baru kami ambil tinda­kan selanjutnya,” ujar Kepala Diskoperindag, Dace Supriadi, Rabu (29/6/2016).

Ia menegaskan, sianida tidak diperbolehkan beredar sembarangan, apalagi dijual tanpa memegang izin. Menu­rutnya, Kabupaten Bogor salah satu distributor yang memeg­ang izin. “Tetapi pada saat kita lakukan pemeriksaan, ternyata bukan yang memegang izin. Maka mercuri atau sianida itu kita amankan,” katanya.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

Untuk mencegah marakn­ya peredaran bebas sianida, Diskoperindag Kabupaten Bogor bakal melakukan sidak bekala, sesuai yang diamanat­kan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 tahun 2014, pe­rubahan dari Permendag Permendag Nomor 44 tahun 2009 tentang pengadaan dis­teribusi dan pengawasan ba­han berbahaya (B2).

BACA JUGA :  Sekda Burhanudin Ingatkan Jajaran Diskop UKM Untuk Bekerja Superteam

“Pengawasan secara berka­la ke Kabupaten Bogor wilayah barat khususnya yang berdeka­tan dengan Gunung Pongkor. Karena dari hasil pengawasan, bahkan sampai kepada penga­manan di wilayah sana, yang paling banyak beredar sianida itu,” terangnya.

Ia menambahkan, Disko­perindag saat ini terbentur di PPNS, untuk meningkatkan sistem kerja serta menentu­kan satu staf ikut diklat PPNS, supaya, tidak pada saat penga­wasan, kita tidak berbenturan dengan kewenangan dinas. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================