
Plh. Sekjen KemenÂsos Emy Widyanti mengataÂkan daging akan dibagikan sebanyak dua kilogram per keluarga atau 0,5 kilogram per jiwa. Daging tersebut akan dibagikan untuk penyandang disabilitas, lansia, anak terlanÂtar, anak di panti sosial juga LKS di Sukabumi, Bogor, BekaÂsi, Bandung, Jakarta, Banten.
Menteri Keuangan BamÂbang Brodjonegoro mengaÂtakan hibah daging tersebut bermula dari keberhasilan Bea Cukai mencegah imporÂtasi produk hewan yang terÂmasuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk impor terdiri atas 14,4 ton tetelan, 5,6 ton tulang leher dan 1,85 ton bone beef tender. “Itu adalah kategori yang dicegah. Karena ternyata produk yang diimÂpor tadi ketika dimasukkan ke wilayah pabeanan Indonesia tidak mempunyai kuota. Jadi yang terjadi adalah pelanggaÂran administratif yang terkait dengan importasi barang-baÂrang tadi,†kata Bambang.
Konsekuensinya karena ada pelanggaran administrasi maka seluruh bagian sapi disÂita oleh negara dan dijadikan barang milik negara alias aset negara.
Sesuai ketentuan maka seharusnya barang itu bisa dilelang, kemudian ditetapkan status penggunaannya, dihibaÂhkan atau dimusnahkan. “TenÂtunya di sini pemerintah meliÂhat bahwa menjelang Idul Fitri ada kebutuhan daging dalam jumlah besar yang mungkin dibutuhkan masyarakat denÂgan harga yang terjangkau. Karena itu kami memutuskan untuk dihibahkan,†ujarnya. (Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















