21,8 Ton Sapi Sitaan Dihibahkan

Plh. Sekjen Kemen­sos Emy Widyanti mengata­kan daging akan dibagikan sebanyak dua kilogram per keluarga atau 0,5 kilogram per jiwa. Daging tersebut akan dibagikan untuk penyandang disabilitas, lansia, anak terlan­tar, anak di panti sosial juga LKS di Sukabumi, Bogor, Beka­si, Bandung, Jakarta, Banten.

Menteri Keuangan Bam­bang Brodjonegoro menga­takan hibah daging tersebut bermula dari keberhasilan Bea Cukai mencegah impor­tasi produk hewan yang ter­masuk dalam jenis yang tidak diperbolehkan untuk impor terdiri atas 14,4 ton tetelan, 5,6 ton tulang leher dan 1,85 ton bone beef tender. “Itu adalah kategori yang dicegah. Karena ternyata produk yang diim­por tadi ketika dimasukkan ke wilayah pabeanan Indonesia tidak mempunyai kuota. Jadi yang terjadi adalah pelangga­ran administratif yang terkait dengan importasi barang-ba­rang tadi,” kata Bambang.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Konsekuensinya karena ada pelanggaran administrasi maka seluruh bagian sapi dis­ita oleh negara dan dijadikan barang milik negara alias aset negara.

Sesuai ketentuan maka seharusnya barang itu bisa dilelang, kemudian ditetapkan status penggunaannya, dihiba­hkan atau dimusnahkan. “Ten­tunya di sini pemerintah meli­hat bahwa menjelang Idul Fitri ada kebutuhan daging dalam jumlah besar yang mungkin dibutuhkan masyarakat den­gan harga yang terjangkau. Karena itu kami memutuskan untuk dihibahkan,” ujarnya. (Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================