Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Fordinand mengaku belum mengetahui soal itu. Namun demikian, dirinya telah meminta petugas KesÂbangpol untuk mengecek THM tersebut.
“Ada mahasiswa yang suÂdah melaporkan kepada kami. Dan kami akan cek. Bila meÂmang benar buka maka akan kami tegur,†katanya kepada BOGOR TODAY.
Fordinand juga menÂgatakan, dalam Keputusan Walikota jelas diatur, THM yang beroperasi di saat RaÂmadan akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha serta sanksi lainnya sesuai perÂaturan Undang-undang.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi meminta agar Satpol PP segera berÂtindak menyikapi THM yang nekat beroperasi itu. “Sudah jelas tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah melakukan penegakan aturan. Tentu Satpol PP harus tindak ini, jangan diam saja,†geramÂnya.
Wakil rakyat dari Fraksi PPP ini, juga meminta agar seluruh dinas terkait memperÂketat pengawasan terhadap THM selama Ramadan. “JanÂgan sampai bulan suci penuh berkah ini dinodai dengan tindakan-tindakan negatif dan asusila,†tegasnya. (Patrick/ ed:Mina)