Menyikapi hal itu, Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Fordinand mengaku belum mengetahui soal itu. Namun demikian, dirinya telah meminta petugas Kes­bangpol untuk mengecek THM tersebut.

“Ada mahasiswa yang su­dah melaporkan kepada kami. Dan kami akan cek. Bila me­mang benar buka maka akan kami tegur,” katanya kepada BOGOR TODAY.

Fordinand juga men­gatakan, dalam Keputusan Walikota jelas diatur, THM yang beroperasi di saat Ra­madan akan dikenakan sanksi pencabutan izin tempat usaha serta sanksi lainnya sesuai per­aturan Undang-undang.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Jumat 26 April 2024

Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Kota Bogor, Ahmad Aswandi meminta agar Satpol PP segera ber­tindak menyikapi THM yang nekat beroperasi itu. “Sudah jelas tugas pokok dan fungsi Satpol PP adalah melakukan penegakan aturan. Tentu Satpol PP harus tindak ini, jangan diam saja,” geram­nya.

BACA JUGA :  Jadwal SIM Keliling Kabupaten Bogor, Selasa 23 April 2024

Wakil rakyat dari Fraksi PPP ini, juga meminta agar seluruh dinas terkait memper­ketat pengawasan terhadap THM selama Ramadan. “Jan­gan sampai bulan suci penuh berkah ini dinodai dengan tindakan-tindakan negatif dan asusila,” tegasnya. (Patrick/ ed:Mina)

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================