BOGOR TODAY- PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menangÂguhkan kewajiban membayar retribusi sampah seperti diaÂtur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, tidak pernah dibayar alias nganjuk. Belum dibayarnya retribusi sampah itu, terjadi sejak PD PPJ berdiri, sekitar tahun 2009.
Sekretaris Dinas KebersiÂhan Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Elia Buntang mengaku, bila pihaknya telah menegur perusahaan daerah pimpinan Andri Latif itu berkali-kali. NaÂmun, PD PPJ seperti tak ada itiÂkad baik untuk membayarnya.
Bahkan, Elia mengaku, bila pihaknya telah menyurati Komisi B DPRD Kota Bogor yang notabenenya merupakan mitra kerja dari PD PPJ, agar perusaÂhaan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar ini segera membayar kewajibannya.
“Setiap kami tanyakan, PD PPJ selalu berkata iya-iya, tapi tidak dibayar sepeser pun. Miris. Padahal, kewajiban membayar retribusi telah diaÂtur dalam Perda pengelolaan sampah. Terakhir kami tanÂyakan kembali pada bulan Juni lalu,†kata dia kepada BOGOR TODAY, kemarin.
Jumlah retribusi sampah yang harus dibayar PD PPJ keÂpada DKP, nilainya cukup fanÂtastis. Dalam sebulan PD PPJ harus membayar kewajiban sebesar Rp 118 juta. Bila diakuÂmulasikan sejak berdiri PD PPJ maka jumlahnya berkisar Rp 10 milliar.
Nilai pembayaran retribusi sampah itu, melingkupi seluÂruh pasar yang telah diwadahi PD PPJ.
“Tentu bila PD PPJ segera membayar, ini akan memÂbantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor,†katanya.
Selain itu, lanjut dia, denÂgan dibayarnya retribusi samÂpah oleh PD PPJ, tentu akan membantu DKP dalam menÂcapai ketentuan target yang dibebankan kepada DKP. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari retribusi samÂpah mencapai Rp 9 milliar.
Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ence Setiawan mengatakan, bila dirinya telah mengetahui hal tersebut. Bahkan, Komisi B juga pernah memanggil PD PPJ guna memintai keterangan soal itu.
“Saat itu, komisi B memÂberikan saran kepada PD PPJ untuk meminta keringanan kepada Pemkot. Dan segera melunasi hutang retribusi itu,†singkatnya.
Dikonfirmasi soal itu, DiÂrektur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku telah meminta keringanan kepada Walikota Bogor Bima Arya. “Semenjak saya masuk, sudah saya ajuÂkan keringanan kepada WaÂlikota,†ucapnya.
Namun demikian, penÂgajuan keringan itu belum mendapat respons dari WaÂlikota Bima Arya. “Kami akan segera melunasi kewajiban kami. Hanya, mekanisme pembayarannya akan dilakuÂkan secara bertahap setelah Walikota memberikan kebiÂjakan,†tandasnya. (Patrick/ ed:Mina)
Bagi Halaman