SDasmpahBOGOR TODAY- PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) menang­guhkan kewajiban membayar retribusi sampah seperti dia­tur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 tahun 2012 tentang pengelolaan sampah, tidak pernah dibayar alias nganjuk. Belum dibayarnya retribusi sampah itu, terjadi sejak PD PPJ berdiri, sekitar tahun 2009.

Sekretaris Dinas Kebersi­han Pertamanan (DKP) Kota Bogor, Elia Buntang mengaku, bila pihaknya telah menegur perusahaan daerah pimpinan Andri Latif itu berkali-kali. Na­mun, PD PPJ seperti tak ada iti­kad baik untuk membayarnya.

Bahkan, Elia mengaku, bila pihaknya telah menyurati Komisi B DPRD Kota Bogor yang notabenenya merupakan mitra kerja dari PD PPJ, agar perusa­haan yang bergerak di bidang pengelolaan pasar ini segera membayar kewajibannya.

“Setiap kami tanyakan, PD PPJ selalu berkata iya-iya, tapi tidak dibayar sepeser pun. Miris. Padahal, kewajiban membayar retribusi telah dia­tur dalam Perda pengelolaan sampah. Terakhir kami tan­yakan kembali pada bulan Juni lalu,” kata dia kepada BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  Taktik Jitu dan Profesionalisme Ala Shin Tae-yong

Jumlah retribusi sampah yang harus dibayar PD PPJ ke­pada DKP, nilainya cukup fan­tastis. Dalam sebulan PD PPJ harus membayar kewajiban sebesar Rp 118 juta. Bila diaku­mulasikan sejak berdiri PD PPJ maka jumlahnya berkisar Rp 10 milliar.

Nilai pembayaran retribusi sampah itu, melingkupi selu­ruh pasar yang telah diwadahi PD PPJ.

“Tentu bila PD PPJ segera membayar, ini akan mem­bantu dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bogor,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, den­gan dibayarnya retribusi sam­pah oleh PD PPJ, tentu akan membantu DKP dalam men­capai ketentuan target yang dibebankan kepada DKP. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari retribusi sam­pah mencapai Rp 9 milliar.

BACA JUGA :  Resep Membuat Donburi Ayam Krispi untuk Menu Makan Andalan Keluarga

Sementara itu, Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor Ence Setiawan mengatakan, bila dirinya telah mengetahui hal tersebut. Bahkan, Komisi B juga pernah memanggil PD PPJ guna memintai keterangan soal itu.

“Saat itu, komisi B mem­berikan saran kepada PD PPJ untuk meminta keringanan kepada Pemkot. Dan segera melunasi hutang retribusi itu,” singkatnya.

Dikonfirmasi soal itu, Di­rektur Utama PD PPJ Andri Latif mengaku telah meminta keringanan kepada Walikota Bogor Bima Arya. “Semenjak saya masuk, sudah saya aju­kan keringanan kepada Wa­likota,” ucapnya.

Namun demikian, pen­gajuan keringan itu belum mendapat respons dari Wa­likota Bima Arya. “Kami akan segera melunasi kewajiban kami. Hanya, mekanisme pembayarannya akan dilaku­kan secara bertahap setelah Walikota memberikan kebi­jakan,” tandasnya. (Patrick/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================