Untitled-10CIBINONG, TODAY– Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor, Nurhayanti membatasi sejum­lah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor untuk mengambil libur dari yang telah ditentukan. Menurut­nya, setiap Satuan Kerja Per­angkat Daerah (SKPD) hanya boleh megizinkan cuti kepada lima persen pegawainya.

Menurut Yanti, jika tidak dibatasai, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayan kepada masyarakat. “Boleh mengaju­kan cuti, tapi lima persen saja jatahnya setiap SKPD. Tidak boleh semua ambil cuti. Takut mengganggu pelayanan,” tu­kasnya, Kamis (30/6/2016).

Bahkan, kata dia, dalam leb­aran kali ini ada sejumlah PNS Pemkab Bogor yang tidak libur, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang ikut mengamankan arus lalu lin­tas untuk mudik serta beberapa anggota Dinas Kesehatan. “Ada beberapa dinas yang harus ber­siaga dalam mengamankan mu­dik kali ini, sehingga liburnya ditunda,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hadiri Peringatan Hari Otda ke XXVIII, Pj. Bupati Bogor Komitmen Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik

Sebelumnya, Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang Ir­fan menjelaskan, setidaknya ada ratusan surat pengajuan cuti yang sudah diterima. Na­mun, tidak semua PNS akan diizinkan mengambil cuti karena ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, namun kita ada per­bup yang mengatur batas maksimalnya,” paparnya.

Para PNS yang diprioritas­kan mengambil cuti tamba­han itu adalah yang mempu­nyai kampung halaman yang cukup jauh di luar Provinsi Jawa Barat. Mereka, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke kampung halamanya tersebut. “Kita banyak juga PNS dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, sehingga kita memprioritas­kan mereka yang melakukan mudik yang jauh,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jelang Purna Tugas, Sekda Burhanudin Titip Pesan Agar ASN Selalu Kerja Sinergi Bangun Kabupaten Bogor

Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk setelah cuti bersama di Hari Idul Fitri nanti pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan kepada para PNS tersebut. “Liburnya cukup lama karena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. ka­lau masih tidak masuk kita akan berikan sanksi teguran,” pung­kasnya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================