CIBINONG, TODAY– Jelang Idul Fitri, Bupati Bogor, Nurhayanti membatasi sejumÂlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Bogor untuk mengambil libur dari yang telah ditentukan. MenurutÂnya, setiap Satuan Kerja PerÂangkat Daerah (SKPD) hanya boleh megizinkan cuti kepada lima persen pegawainya.
Menurut Yanti, jika tidak dibatasai, dikhawatirkan bakal mengganggu pelayan kepada masyarakat. “Boleh mengajuÂkan cuti, tapi lima persen saja jatahnya setiap SKPD. Tidak boleh semua ambil cuti. Takut mengganggu pelayanan,†tuÂkasnya, Kamis (30/6/2016).
Bahkan, kata dia, dalam lebÂaran kali ini ada sejumlah PNS Pemkab Bogor yang tidak libur, seperti Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) yang ikut mengamankan arus lalu linÂtas untuk mudik serta beberapa anggota Dinas Kesehatan. “Ada beberapa dinas yang harus berÂsiaga dalam mengamankan muÂdik kali ini, sehingga liburnya ditunda,†tegasnya.
Sebelumnya, Kepala BKPP Kabupaten Bogor, Dadang IrÂfan menjelaskan, setidaknya ada ratusan surat pengajuan cuti yang sudah diterima. NaÂmun, tidak semua PNS akan diizinkan mengambil cuti karena ada peraturan bupati (perbup) yang mengatur batas maksimal pengambilan cuti PNS. “Kalau cuti itu memang hak PNS karena diatur dalam UU ASN, namun kita ada perÂbup yang mengatur batas maksimalnya,†paparnya.
Para PNS yang diprioritasÂkan mengambil cuti tambaÂhan itu adalah yang mempuÂnyai kampung halaman yang cukup jauh di luar Provinsi Jawa Barat. Mereka, kata dia, membutuhkan waktu yang cukup lama untuk sampai ke kampung halamanya tersebut. “Kita banyak juga PNS dari Jawa Tengah atau Jawa Timur, sehingga kita memprioritasÂkan mereka yang melakukan mudik yang jauh,†jelasnya.
Menurutnya, jika ada PNS yang tidak masuk setelah cuti bersama di Hari Idul Fitri nanti pihaknya tidak segan-segan akan memberikan tindakan kepada para PNS tersebut. “Liburnya cukup lama karena mulai dari tanggal 1 sampai tanggal 10. kaÂlau masih tidak masuk kita akan berikan sanksi teguran,†pungÂkasnya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman