Penjelasan-oleh-Pelayanan-Mobil-DPPKAD-746292JAKARTA TODAY– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Pur­nama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebija­kan ini berlaku untuk pajak ken­daraan bermotor dan PBB.

Ahok mengatakan tujuan ke­bijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kend­araanbertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya. “Ka­lau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti eng­gak sanggup juga,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Se­latan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

BACA JUGA :  Halmahera Barat Maluku Utara Diguncang Gempa Bumi M 3,3

Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kayakn­ya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga,” kata Ahok.

BACA JUGA :  2 Kali Erupsi Jumat Pagi Ini, Gunung Semeru Letuskan 500 Meter di Atas Puncak

Kebijakan ini menurutnya mirip dengan pengampunan pa­jak. “Itu supaya orang bisa bayar cepat saja, ya mirip-mirip tax am­nesty saja,” kata Ahok.

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak Kend­araan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermo­tor (BBNKB). Kebijakan itu ber­laku dari 2 Juli hingga 2 Agus­tus 2016. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib pa­jak yang telah berakhir masa pa­jaknya.(Yuska Apitya/net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================