JAKARTA TODAY– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja PurÂnama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebijaÂkan ini berlaku untuk pajak kenÂdaraan bermotor dan PBB.
Ahok mengatakan tujuan keÂbijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kendÂaraanbertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya. “KaÂlau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti engÂgak sanggup juga,†kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka SeÂlatan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).
Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “KayaknÂya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga,†kata Ahok.
Kebijakan ini menurutnya mirip dengan pengampunan paÂjak. “Itu supaya orang bisa bayar cepat saja, ya mirip-mirip tax amÂnesty saja,†kata Ahok.
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi Pajak KendÂaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan BermoÂtor (BBNKB). Kebijakan itu berÂlaku dari 2 Juli hingga 2 AgusÂtus 2016. Penghapusan sanksi administrasi dilakukan dengan cara penyesuaian sistem PKB dan BBNKB terhadap wajib paÂjak yang telah berakhir masa paÂjaknya.(Yuska Apitya/net)
Bagi Halaman