Penjelasan-oleh-Pelayanan-Mobil-DPPKAD-746292JAKARTA TODAY– Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Pur­nama (Ahok) mengeluarkan beleid penghapusan sementara denda pajak. Ternyata kebija­kan ini berlaku untuk pajak ken­daraan bermotor dan PBB.

Ahok mengatakan tujuan ke­bijakan ini agar orang membayar pajak tanpa takut terkena denda penunggakan pajak yang sudah menumpuk bertahun-tahun. Soalnya, dikhawatirkan orang yang menunggak pajak kend­araanbertahun-tahun tak akan bisa membayar dendanya. “Ka­lau itu enggak dihapus, orang ini kan ditambah denda-denda enggak bisa bayar juga. Utang kan. Kamu kalau disuruh bayar mesti lunasi yang lama nanti eng­gak sanggup juga,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Se­latan, Jakarta, Selasa (12/7/2016).

Ahok menilai kebijakan ini seperti pemutihan denda pajak. Bukan hanya pajak kendaraan bermotor saja ternyata, Ahok menyebut pemutihan denda juga berlaku untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). “Kayakn­ya saya sudah tanda tangan deh, seperti pemutihan begitu kan. Kayaknya sudah ada. Termasuk PBB juga,” kata Ahok.