BOGOR TODAY- Menjamurnya pedagang kaki lima di Jalan MA Salmun pasca Lebaran memÂbuat Walikota Bogor Bima Arya gerah. Bima meminta kawasan tersebut tak lagi dihuni pedaÂgang kaki lima (PKL). Kawasan MA Salmun yang dimaksud zero PKL itu, yakni Tangkal Asem hingga jembatan Jalan MA Salmun.
Instruksi Bima itu disampaiÂkan langsung kepada jajaran Satpol PP, UMKM, PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan DLLAJ, yang ikut serta dalam inspeksi mendadak di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika, Senin (11/7/2016).
Selain itu, Wakil Ketua DPP PAN ini juga meminta agar PKL di Jalan Sawojajar hingga Dewi Sartika hanya diperkenankan berjualan satu baris sehingga keberadaannya para PKL tertaÂta dan tak memakan bahu jalan.
Adapun, hal lain yang perlu dioptimalkan, yakni gedung parkir di blok C dan D. Bima meminta kepada PD PPJ agar parkir di area bawah dioptimalÂkan ke gedung parkir.
Kepada pewarta koran ini, Walikota Bogor Bima Arya engÂgan berkomentar banyak terÂkait penataannya di seputaran Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika. Kata Bima, tunggu saja tanggal mainnya. “Lihat saja nanti, aksi kami di lapangan,†singkatnya.
Sementara itu, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengatakan, bila dirinya akan berkoordinasi dengan PT Propindo guna mengoptimalÂkan gedung parkir di blok C dan D. Menginggat blok tersebut masih sepenuhnya menjadi keÂwenangan dan tanggung jawab pihak ketiga.
“Tentu kami akan segera berkoordinasi. PD PPJ juga akan mengoptimalkan gedung parkir di blok A dan B, guna mendukung program pemerinÂtah dalam melakukan penataan kota,†singkatnya.
Sementara itu, Pengendalian Operasional Satpol PP Kota BoÂgor Agustiansyach mengatakan, bila pihaknya siap menertibÂkan sejumlah PKL yang berada di kawasan terlarang. Namun demikian, persoalan penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi berkaitan dengan reloÂkasi.
Untuk itu, meski kawasan Jalan MA Salmun ditetapkan sebagai kawasan tanpa PKL sebÂagaimana tertuang dalam perda 13 tahun 2005, tetapi PemerÂintah Kota Bogor juga masih mengkaji akan direlokasi ke mana para PKL tersebut pasca ditertibkan.
“Karena penataan PKL harus tersepakati oleh semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, dan pedagang sehingga suksesi penataan akan tercapai. Pada Kamis (14/7/2016) kami akan tertibkan para PKL di kawasan tersebut,†paparnya.
Penertiban PKL di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika telah menjadi agenda rutin SatÂpol PP setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan kembalinya para PKL berjualan lantaran belum jelasnya lokasi relokasi.
Namun demikian, keseriuÂsan Pemerintah Kota Bogor dalam menata para PKL dinilai cukup serius. Hal itu terlihat dari besarnya anggaran penertÂiban per tahun yang mencapai Rp2 milliar.
Pemerintah Kota Bogor juga telah menyediakan lahan relokasi seluas 7.302 meter di kawasan Warung Jambu yang menelan anggaran pembeÂbasan sebesar Rp43,1 milliar. Akan tetapi, lahan relokasi tersebut belum dapat diguÂnakan, lantaran proses pembeÂbasannya tersandung hukum. (Patrick/ed:Mina)
Bagi Halaman