MA-Salmun-foto-KOZERBOGOR TODAY- Menjamurnya pedagang kaki lima di Jalan MA Salmun pasca Lebaran mem­buat Walikota Bogor Bima Arya gerah. Bima meminta kawasan tersebut tak lagi dihuni peda­gang kaki lima (PKL). Kawasan MA Salmun yang dimaksud zero PKL itu, yakni Tangkal Asem hingga jembatan Jalan MA Salmun.

Instruksi Bima itu disampai­kan langsung kepada jajaran Satpol PP, UMKM, PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ) dan DLLAJ, yang ikut serta dalam inspeksi mendadak di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika, Senin (11/7/2016).

Selain itu, Wakil Ketua DPP PAN ini juga meminta agar PKL di Jalan Sawojajar hingga Dewi Sartika hanya diperkenankan berjualan satu baris sehingga keberadaannya para PKL terta­ta dan tak memakan bahu jalan.

Adapun, hal lain yang perlu dioptimalkan, yakni gedung parkir di blok C dan D. Bima meminta kepada PD PPJ agar parkir di area bawah dioptimal­kan ke gedung parkir.

Kepada pewarta koran ini, Walikota Bogor Bima Arya eng­gan berkomentar banyak ter­kait penataannya di seputaran Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika. Kata Bima, tunggu saja tanggal mainnya. “Lihat saja nanti, aksi kami di lapangan,” singkatnya.

BACA JUGA :  JJB Terbitakan Tatib Dan Reshuffle Keanggotaan 

Sementara itu, Direktur Utama PD PPJ Andri Latif mengatakan, bila dirinya akan berkoordinasi dengan PT Propindo guna mengoptimal­kan gedung parkir di blok C dan D. Menginggat blok tersebut masih sepenuhnya menjadi ke­wenangan dan tanggung jawab pihak ketiga.

“Tentu kami akan segera berkoordinasi. PD PPJ juga akan mengoptimalkan gedung parkir di blok A dan B, guna mendukung program pemerin­tah dalam melakukan penataan kota,” singkatnya.

Sementara itu, Pengendalian Operasional Satpol PP Kota Bo­gor Agustiansyach mengatakan, bila pihaknya siap menertib­kan sejumlah PKL yang berada di kawasan terlarang. Namun demikian, persoalan penataan PKL bukan sekadar penertiban, tetapi berkaitan dengan relo­kasi.

Untuk itu, meski kawasan Jalan MA Salmun ditetapkan sebagai kawasan tanpa PKL seb­agaimana tertuang dalam perda 13 tahun 2005, tetapi Pemer­intah Kota Bogor juga masih mengkaji akan direlokasi ke mana para PKL tersebut pasca ditertibkan.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

“Karena penataan PKL harus tersepakati oleh semua pihak, yakni pemerintah, masyarakat, dan pedagang sehingga suksesi penataan akan tercapai. Pada Kamis (14/7/2016) kami akan tertibkan para PKL di kawasan tersebut,” paparnya.

Penertiban PKL di Jalan MA Salmun hingga Dewi Sartika telah menjadi agenda rutin Sat­pol PP setiap tahunnya. Hal itu dikarenakan kembalinya para PKL berjualan lantaran belum jelasnya lokasi relokasi.

Namun demikian, keseriu­san Pemerintah Kota Bogor dalam menata para PKL dinilai cukup serius. Hal itu terlihat dari besarnya anggaran penert­iban per tahun yang mencapai Rp2 milliar.

Pemerintah Kota Bogor juga telah menyediakan lahan relokasi seluas 7.302 meter di kawasan Warung Jambu yang menelan anggaran pembe­basan sebesar Rp43,1 milliar. Akan tetapi, lahan relokasi tersebut belum dapat digu­nakan, lantaran proses pembe­basannya tersandung hukum. (Patrick/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================