
Pajak penghasilan atas penÂgalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil penÂjualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berkeÂwajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan meÂlalui bank menggunakan formulir setoran pajak.
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. MisÂalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5 persen x (Rp100 juta – Rp60 juta)
= 5 persen x Rp40 juta
= Rp2 juta
Dari perhitungan tersebut, bisa Anda membayangkan berapa jumÂlah pajak yang akan diterima jika harga rumah yang dibeli KPR nilainÂya miliaran Rupiah? Besar, apaÂlagi proses pembelian rumah baru/ bekas melalui KPR tak pernah sepi.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) terganÂtung ketentuan masing-masing PemÂda, luas bangunan dan lokasinya apakah kawasan bisnis atau tidak. Untuk pertokoan tentu berbeda biÂayanya dengan rumah sederhana.
– Penyediaan Sarana dan PrasaÂrana
Keuntungan lain selain langsung berbentuk finansial bagi pemerÂintah seperti pajak dan biaya perÂizinan adalah tersedianya sarana dan prasarana bagi warga. PemerÂintah tidak mungkin membangun semuanya. Belum lagi belakangan ini para pejabat utama di daerah enggan menjalankan proyek karena takut berhadapan dengan masalah hukum sehingga penyerapan angÂgaran rendah.
Kehadiran perumahan oleh pengembang yang didukung denÂgan KPR sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk meÂnyediakan fasilitas sosial seperti puskesmas, klinik, sekolah, pasar, tempat rekreasi/taman bermain, gedung serbaguna, bahkan sampai tempat pemakaman bagi perumaÂhan besar. Juga fasilitas umum seperti jalan, saluran air/drainase, penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah, dan sebagainya lebih rapi dari sisi penaÂtaannya.
– Bagi Perekonomian Setempat
Dengan adanya KPR menggerakÂkan perekonomian setempat karena para pengembang makin ekspansif membangun perumahan. Ada gula ada semut. Jika banyak perumaÂhan akan membuka peluang bisnis dan menyerap tenaga kerja. Bank-bank, toko-toko modern, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, akan mendekati kompleks-kompleks peÂrumahan besar karena pasarnya jelas. Bank-bank pun aktif memaÂsang ATM selain untuk membantu nasabahnya juga untuk menangguk keuntungan lain.(*)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















