Pajak penghasilan atas pen­galihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil pen­jualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berke­wajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan me­lalui bank menggunakan formulir setoran pajak.

– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)

Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. Mis­alnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:

BACA JUGA :  Resep Membuat Spaghetti Tuna Pedas untuk Menu Makan Malam yang Praktis

= 5 persen x (Rp100 juta – Rp60 juta)

= 5 persen x Rp40 juta

= Rp2 juta

Dari perhitungan tersebut, bisa Anda membayangkan berapa jum­lah pajak yang akan diterima jika harga rumah yang dibeli KPR nilain­ya miliaran Rupiah? Besar, apa­lagi proses pembelian rumah baru/ bekas melalui KPR tak pernah sepi.

– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Biaya untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) tergan­tung ketentuan masing-masing Pem­da, luas bangunan dan lokasinya apakah kawasan bisnis atau tidak. Untuk pertokoan tentu berbeda bi­ayanya dengan rumah sederhana.

– Penyediaan Sarana dan Prasa­rana

Keuntungan lain selain langsung berbentuk finansial bagi pemer­intah seperti pajak dan biaya per­izinan adalah tersedianya sarana dan prasarana bagi warga. Pemer­intah tidak mungkin membangun semuanya. Belum lagi belakangan ini para pejabat utama di daerah enggan menjalankan proyek karena takut berhadapan dengan masalah hukum sehingga penyerapan ang­garan rendah.

BACA JUGA :  Makan Siang dengan Ayam Suwir Bumbu Pedas Asam yang Bikin Menggugah Selera Keluarga

Kehadiran perumahan oleh pengembang yang didukung den­gan KPR sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk me­nyediakan fasilitas sosial seperti puskesmas, klinik, sekolah, pasar, tempat rekreasi/taman bermain, gedung serbaguna, bahkan sampai tempat pemakaman bagi peruma­han besar. Juga fasilitas umum seperti jalan, saluran air/drainase, penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah, dan sebagainya lebih rapi dari sisi pena­taannya.

– Bagi Perekonomian Setempat

Dengan adanya KPR menggerak­kan perekonomian setempat karena para pengembang makin ekspansif membangun perumahan. Ada gula ada semut. Jika banyak peruma­han akan membuka peluang bisnis dan menyerap tenaga kerja. Bank-bank, toko-toko modern, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, akan mendekati kompleks-kompleks pe­rumahan besar karena pasarnya jelas. Bank-bank pun aktif mema­sang ATM selain untuk membantu nasabahnya juga untuk menangguk keuntungan lain.(*)

 

Halaman:
« ‹ 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================