Pajak penghasilan atas penÂÂgalihan hak atas tanah dan/atau bangunan wajib dibayarkan oleh si penjual karena merupakan pihak yang menerima uang dari hasil penÂÂjualan. Besarnya adalah 5 persen dari besarnya harga jual atau nilai berdasarkan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) atau transaksi tanah. Jadi, jika seseorang menjual tanahnya seharga Rp100 juta, maka dia berkeÂÂwajiban membayar PPh sebesar Rp5 juta. Pajak ini disetorkan meÂÂlalui bank menggunakan formulir setoran pajak.
– Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Besarannya pun sama dengan PPh yakni 5 persen dari harga jual, tetapi mempertimbangkan nilai perolehan tidak kena pajak. Nilai Perolehan Objek Pajak yang Tidak Kena Pajak (NPOP TKP) besarnya bervariasi tergantung peraturan pemerintah daerah setempat. MisÂÂalnya NPOP TKP ditetapkan Rp60 juta, jika harga tanahnya Rp100 juta, maka BPHTB yang harus dibayar adalah:
= 5 persen x (Rp100 juta – Rp60 juta)
= 5 persen x Rp40 juta
= Rp2 juta
Dari perhitungan tersebut, bisa Anda membayangkan berapa jumÂÂlah pajak yang akan diterima jika harga rumah yang dibeli KPR nilainÂÂya miliaran Rupiah? Besar, apaÂÂlagi proses pembelian rumah baru/ bekas melalui KPR tak pernah sepi.
– Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Biaya untuk pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) terganÂÂtung ketentuan masing-masing PemÂÂda, luas bangunan dan lokasinya apakah kawasan bisnis atau tidak. Untuk pertokoan tentu berbeda biÂÂayanya dengan rumah sederhana.
– Penyediaan Sarana dan PrasaÂÂrana
Keuntungan lain selain langsung berbentuk finansial bagi pemerÂÂintah seperti pajak dan biaya perÂÂizinan adalah tersedianya sarana dan prasarana bagi warga. PemerÂÂintah tidak mungkin membangun semuanya. Belum lagi belakangan ini para pejabat utama di daerah enggan menjalankan proyek karena takut berhadapan dengan masalah hukum sehingga penyerapan angÂÂgaran rendah.
Kehadiran perumahan oleh pengembang yang didukung denÂÂgan KPR sangat membantu tugas dan fungsi pemerintah untuk meÂÂnyediakan fasilitas sosial seperti puskesmas, klinik, sekolah, pasar, tempat rekreasi/taman bermain, gedung serbaguna, bahkan sampai tempat pemakaman bagi perumaÂÂhan besar. Juga fasilitas umum seperti jalan, saluran air/drainase, penerangan umum, jaringan listrik, tempat pembuangan sampah, dan sebagainya lebih rapi dari sisi penaÂÂtaannya.
– Bagi Perekonomian Setempat
Dengan adanya KPR menggerakÂÂkan perekonomian setempat karena para pengembang makin ekspansif membangun perumahan. Ada gula ada semut. Jika banyak perumaÂÂhan akan membuka peluang bisnis dan menyerap tenaga kerja. Bank-bank, toko-toko modern, sekolah, rumah sakit, dan sebagainya, akan mendekati kompleks-kompleks peÂÂrumahan besar karena pasarnya jelas. Bank-bank pun aktif memaÂÂsang ATM selain untuk membantu nasabahnya juga untuk menangguk keuntungan lain.(*)