Meski begitu, kata dia, para pegawai tetap akan bekerja di Kabupaten Bogor. “Amanat UU 23 itu, cuma administrasinya saja yang pindah. Tapi, bekerja tetap di Kabupaten Bogor. Ke­wenangannya saja yang ber­pindah,” tegasnya.

Ia menambahkan, proses penyerahan pegawai dan aset dari Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan apa yang di­minta pemerintah provinsi, KemenPAN-RB maupun Ke­menterian Dalam Negeri (Ke­mendagri).

BACA JUGA :  Agenda Mendesak Siapa? Disdik Ngotot Beli Lahan Untuk SMPN 4 Citeureup di Bawah Kolong Sutet

Meski sudah diserahkan, Luthfie masih ragu apakah UU tersebut benar-benar bisa di­jalankan pada tahun 2017. “Di Jawa Barat mungkin tidak ada problem. Tetapi jika bicara UU kan lingkupnya nasional, banyak provinsi yang menilai kebijakan ini sebagai kendala dengan keterbatasan APBD. Apalagi, UU 23 tahun 2014 tersebut kini sedang digugat di MK, salah satu kepala dae­rah yang melakukan gugatan Surabaya,” kata dia. (Rishad Noviansyah)

Halaman:
« 1 2 » Semua