Meski begitu, kata dia, para pegawai tetap akan bekerja di Kabupaten Bogor. “Amanat UU 23 itu, cuma administrasinya saja yang pindah. Tapi, bekerja tetap di Kabupaten Bogor. KeÂwenangannya saja yang berÂpindah,†tegasnya.
Ia menambahkan, proses penyerahan pegawai dan aset dari Kabupaten Bogor sudah sesuai dengan apa yang diÂminta pemerintah provinsi, KemenPAN-RB maupun KeÂmenterian Dalam Negeri (KeÂmendagri).
Meski sudah diserahkan, Luthfie masih ragu apakah UU tersebut benar-benar bisa diÂjalankan pada tahun 2017. “Di Jawa Barat mungkin tidak ada problem. Tetapi jika bicara UU kan lingkupnya nasional, banyak provinsi yang menilai kebijakan ini sebagai kendala dengan keterbatasan APBD. Apalagi, UU 23 tahun 2014 tersebut kini sedang digugat di MK, salah satu kepala daeÂrah yang melakukan gugatan Surabaya,†kata dia. (Rishad Noviansyah)