Sementara itu, Ketua Walhi Jawa Barat ( Jabar), Dadan Ram­dhan meminta Satpol PP Kota Bogor segera melakukan pen­egakan aturan.

“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menindak te­gas pengembang nakal. Aturan sudah jelas. Tinggal pelaksa­naannya saja dilapangan. Jan­gan sampai pemerintah justru takluk oleh pengusaha. Jangan main mata,” kata Dadan saat dihubungi Pewarta koran ini, kemarin.

Dadan juga meminta agar Walikota Bogor Bima Arya kon­sen terhadap pengawasan dan penindakan pembangunan yang tidak memiliki atau minim perspektif lingkungan. Mengin­gat, arus pembangunan di Kota Bogor cukup besar.

BACA JUGA :  Berdampak Positif Bagi Masyarakat, Pemkab Bogor Dukung Rencana Pengembangan IPB University di Dramaga dan Jonggol

“Walikota harus tegas me­nyikapi soal lingkungan ini. Jika didapati, ada pengembang yang tidak mau turut aturan, bekukan atau cabut saja izin­nya. Persoalan lingkungan ini, menyangkut hajat hidup orang banyak,” paparnya.

Berdasarkan pantauan Wal­hi terkait pembangunan di Kota Bogor, masih didapati adanya pengembang yang menjalank­an terlebih dahulu proyeknya, baru buat dokumen Amdal. Padahal berdasarkan prosedur, tahapan pembangunan tak sep­erti itu.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Indonesia, Dirut Tirta Pakuan: Dukung Perjuangan Anak Bangsa

Tak hanya itu, Walhi juga meminta agar Walikota Bogor untuk membuat regulasi yang jelas (Berupa Perwali, red) ter­kait aturan yang harus dipenuhi pengembang saat proses pem­bangunan. Semisal, aturan yang mewajibkan pengembang untuk melakukan penanaman pohon saat proyek berlang­sung.

Mengingat kualitas udara, tingkat prevalensi ISPA di seki­tar tapak proyek juga dinilai tinggi. Karena itu, penurunan kualitas udara merupakan lang­kah penting yang harus dilaku­kan pengembang. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================