Sementara itu, Ketua Walhi Jawa Barat ( Jabar), Dadan RamÂdhan meminta Satpol PP Kota Bogor segera melakukan penÂegakan aturan.
“Sebagai penegak Perda, Satpol PP harus menindak teÂgas pengembang nakal. Aturan sudah jelas. Tinggal pelaksaÂnaannya saja dilapangan. JanÂgan sampai pemerintah justru takluk oleh pengusaha. Jangan main mata,†kata Dadan saat dihubungi Pewarta koran ini, kemarin.
Dadan juga meminta agar Walikota Bogor Bima Arya konÂsen terhadap pengawasan dan penindakan pembangunan yang tidak memiliki atau minim perspektif lingkungan. MenginÂgat, arus pembangunan di Kota Bogor cukup besar.
“Walikota harus tegas meÂnyikapi soal lingkungan ini. Jika didapati, ada pengembang yang tidak mau turut aturan, bekukan atau cabut saja izinÂnya. Persoalan lingkungan ini, menyangkut hajat hidup orang banyak,†paparnya.
Berdasarkan pantauan WalÂhi terkait pembangunan di Kota Bogor, masih didapati adanya pengembang yang menjalankÂan terlebih dahulu proyeknya, baru buat dokumen Amdal. Padahal berdasarkan prosedur, tahapan pembangunan tak sepÂerti itu.
Tak hanya itu, Walhi juga meminta agar Walikota Bogor untuk membuat regulasi yang jelas (Berupa Perwali, red) terÂkait aturan yang harus dipenuhi pengembang saat proses pemÂbangunan. Semisal, aturan yang mewajibkan pengembang untuk melakukan penanaman pohon saat proyek berlangÂsung.
Mengingat kualitas udara, tingkat prevalensi ISPA di sekiÂtar tapak proyek juga dinilai tinggi. Karena itu, penurunan kualitas udara merupakan langÂkah penting yang harus dilakuÂkan pengembang. (Patrick)