“Kita siapkan untuk peÂmanggilan saksi berikutnya, sehingga rangkaian pemÂbuktian dimuka persidangan dapat tercapai secara maksiÂmal,†tandasnya.
Ternyata kasus ini juga tenÂgah menjadi perhatian dari berbagai praktisi hukum di Kota Bogor. Aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh SanÂtoso, meminta agar para saksi dipersidangan membeberkan fakta-fakta untuk membantu penegak hukum dalam menÂjalankan tugasnya.
“Sebaiknya pada saat persiÂdangan nanti para saksi memÂberikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini, karena bila meruntut dari dasar hukum yang ada yakni pasal 55 KUHAP, kemungkiÂnan besar para pejabat turut serta atau intervensi dalam menentukan harga tanah ini,†tuturnya.
Ia juga menyebutkan, menÂgenai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikedeÂpankan.
“Semua tergantung keÂpada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. KeÂtika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot BoÂgor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa terjerat,†pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)