“Kita siapkan untuk pe­manggilan saksi berikutnya, sehingga rangkaian pem­buktian dimuka persidangan dapat tercapai secara maksi­mal,” tandasnya.

Ternyata kasus ini juga ten­gah menjadi perhatian dari berbagai praktisi hukum di Kota Bogor. Aktivis dan pegiat hukum Kota Bogor, Sugeng Teguh San­toso, meminta agar para saksi dipersidangan membeberkan fakta-fakta untuk membantu penegak hukum dalam men­jalankan tugasnya.

“Sebaiknya pada saat persi­dangan nanti para saksi mem­berikan keterangan sejelas-jelasnya, agar terbukti siapa yang bermain dalam kasus ini, karena bila meruntut dari dasar hukum yang ada yakni pasal 55 KUHAP, kemungki­nan besar para pejabat turut serta atau intervensi dalam menentukan harga tanah ini,” tuturnya.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Pancake Pisang Sirup Maple yang Enak dan Simple

Ia juga menyebutkan, men­genai hal ini tentu tidak bisa dinilai begitu saja dan harus memiliki dasar hukum yang jelas, karena asa praduga tak bersalah tetap harus dikede­pankan.

“Semua tergantung ke­pada kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor, apakah bisa mengumpulkan bukti-bukti yang ada atau tidak dalam kasus ini. Ke­tika Kejari Kota Bogor bisa mengumpulkan bukti-bukti tersebut, maka ketiga nama pejabat tertinggi Pemkot Bo­gor yang terlampir dalam surat dakwaan Kejari juga kemungkinan bisa terjerat,” pungkasnya. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

BACA JUGA :  Tega, Suami di Tuban Cekik Istri hingga Tewas, Diduga usai Cekcok

 

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================