Untitled-3JAKARTA TODAY– Ke­menterian Keuangan (Kemenkeu) memasti­kan fasilitas pengampu­nan pajak (tax amnes­ty) diimplementasikan mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan tek­nis terkait telah resmi diterbitkan.

“Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong,” tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-Fir­man, Selasa (12/7/2016).

Lucky mengungkapkan UU Pen­gampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini. “Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam ben­tuk PMK sebanyak tiga buah,» ujar Lucky.

Pemerintah, lanjut Lucky, melihat kebijakan tax amnesty sebagai kebi­jakan masif. Oleh karenanya, upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak dari internal dan eksternal di­lakukan. Di internal, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi teknis sejak pro­gram tax amnesty resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi awal bulan ini.

Sementara untuk sosialisasi ekster­nal, Kemenkeu melibatkan pengamat, konsultan pajak, akademisi, hingga lembaga/perusahaan penampung dana repatriasi hasil tax amnesty. Mis­alnya dengan melibatkan perbankan dan otoritas pasar modal. “Kami meli­batkan juga otoritas-otoritas lain untuk mensosialisasikan instrumen-instru­men investasi yang tersedia,” ujarnya.

BACA JUGA :  Kebakaran di Sumedep Hanguskan Gudang Pabrik Mebel

Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia me­nyatakan komitmennya untuk mem­bantu pemerintah mensosialisasi­kan tax amnesty kepada wajib pajak. «Jauh sebelum kebijakan tax amnes­ty diundangkan itu sudah disanggupi dan disepakato bahwa IKPI ada mi­tra Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan program-pro­gram perpajakannya,» tutur Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus.

Sementara itu, Otoritas Jasa Keuan­gan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-Un­dang Pengampunan Pajak untuk bisa menjelaskan teknis kebijakan amnesti pajak dan penempatan dana repatriasi di pasar uang.

Ketua Dewan komisioner OJK Mu­liaman Hadad mengaku, sosialisasi mengenai kebijakantax amnesty dan potensi dana repatriasi sebenarnya telah dilakukan lembaganya ke para pelaku industri keuangan. Sosialisasi terutama menyasar ke pihak-pihak yang menawarkan produk jasa keuan­gannya, antara lain broker, manajer investasi, dan bank.

Pada dasarnya, kata Muliaman, in­dustri keuangan nasional sudah siap untuk menampung dana repatriasi hasil dari penerapan tax amnesty. Namun, saat ini mayoritas menantikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) seb­agai acuan teknis investasi di lapangan.

“Sampai hari ini terus dipantau, kami sedang tunggu PMK yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. PMK ini penting sekali agar kami mampu menjawab pertan­yaan-pertanyaan teknis, tapi secara ke­seluruhan saya minta bursa persiapkan diri dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga,” kata Muliaman.

BACA JUGA :  Membahas Koalisi, Golkar Ajak Demokrat Bernostalgia di Pilkada 2024

Pada kesempatan yang sama, Di­rektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, mana­jemen BEI telah melakukan kampanye agar para wajib pajak (WP) mau ikut dalam kebijakan tax amnesty. Dalam kampanye tersebut, BEI menjamin ke­amanan data dan dana repatriasi yang diinvestasikan para pemohon amnesti. “Kami ada kampanye kepada WP jan­gan takut dengan tax amnesty karena sangat aman, bahkan datanya tidak bisa dikasih ke siapa pun,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Tito menjelaskan, yang harus ditakutkan oleh WP justru denda 200 persen dari pajak terutang yang mengancam para wajib pajak pas­ca penerapan tax amnesty.

Sebelumnya, Tito optimistis pasar modal Indonesia mampu menam­pung dana repatriasi lebih dari Rp440 triliun, menyusul semakin banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau Ini­tial Public Offering (IPO). Sosialisasi serupa juga dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk ke para nasabahnya. Di­rektur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, sosialisasi tax amnes­ty dilakukan agar nasabahnya men­getahui manfaat sesungguhnya dari kebijakan pengampunan pajak. «Lalu kalau menempatkan dananya kan di-lock tiga tahun, itu bagaimana rinci­annya nanti dijelaskan. Itu sosialisasi ke nasabah. Kalau mereka mengerti mudah-mudahan bisa mendukung ma­suknya dana repatriasi tax amnesty,” kata Jahja. (Yuska Apitya)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================