JAKARTA TODAY– KeÂmenterian Keuangan (Kemenkeu) memastiÂkan fasilitas pengampuÂnan pajak (tax amnesÂty) diimplementasikan mulai Senin, 18 Juli 2016. Pada saat itu, baik Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak dan aturan tekÂnis terkait telah resmi diterbitkan.
“Undang-undang (Pengampunan Pajak) bisa dikeluarkan sekarang tetapi kalau Peraturan Menteri Keuangan (PMK)-nya belum siap kan jadi ada yang bolong,†tutur Juri Bicara Kemenkeu Lucky Al-FirÂman, Selasa (12/7/2016).
Lucky mengungkapkan UU PenÂgampunan Pajak telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Saat ini, UU tersebut dalam proses administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sementara, tiga PMK aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak ditargetkan rampung minggu ini. “Kami sedang melaksanakan penyusunan aturan pelaksanaan tax amnesty dalam benÂtuk PMK sebanyak tiga buah,» ujar Lucky.
Pemerintah, lanjut Lucky, melihat kebijakan tax amnesty sebagai kebiÂjakan masif. Oleh karenanya, upaya sosialisasi dengan melibatkan berbagai pihak dari internal dan eksternal diÂlakukan. Di internal, Kemenkeu telah melakukan sosialisasi teknis sejak proÂgram tax amnesty resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi awal bulan ini.
Sementara untuk sosialisasi eksterÂnal, Kemenkeu melibatkan pengamat, konsultan pajak, akademisi, hingga lembaga/perusahaan penampung dana repatriasi hasil tax amnesty. MisÂalnya dengan melibatkan perbankan dan otoritas pasar modal. “Kami meliÂbatkan juga otoritas-otoritas lain untuk mensosialisasikan instrumen-instruÂmen investasi yang tersedia,†ujarnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia meÂnyatakan komitmennya untuk memÂbantu pemerintah mensosialisasiÂkan tax amnesty kepada wajib pajak. «Jauh sebelum kebijakan tax amnesÂty diundangkan itu sudah disanggupi dan disepakato bahwa IKPI ada miÂtra Direktorat Jenderal Pajak sebagai penyambung lidah dari pemerintah untuk mensosialisasikan program-proÂgram perpajakannya,» tutur Sekretaris Umum IKPI Kismantoro Petrus.
Sementara itu, Otoritas Jasa KeuanÂgan (OJK) masih menunggu terbitnya peraturan turunan dari Undang-UnÂdang Pengampunan Pajak untuk bisa menjelaskan teknis kebijakan amnesti pajak dan penempatan dana repatriasi di pasar uang.
Ketua Dewan komisioner OJK MuÂliaman Hadad mengaku, sosialisasi mengenai kebijakantax amnesty dan potensi dana repatriasi sebenarnya telah dilakukan lembaganya ke para pelaku industri keuangan. Sosialisasi terutama menyasar ke pihak-pihak yang menawarkan produk jasa keuanÂgannya, antara lain broker, manajer investasi, dan bank.
Pada dasarnya, kata Muliaman, inÂdustri keuangan nasional sudah siap untuk menampung dana repatriasi hasil dari penerapan tax amnesty. Namun, saat ini mayoritas menantikan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebÂagai acuan teknis investasi di lapangan.
“Sampai hari ini terus dipantau, kami sedang tunggu PMK yang kabarnya 1-2 hari ini selesai. PMK ini penting sekali agar kami mampu menjawab pertanÂyaan-pertanyaan teknis, tapi secara keÂseluruhan saya minta bursa persiapkan diri dan bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga,†kata Muliaman.
Pada kesempatan yang sama, DiÂrektur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI) Tito Sulistio menyatakan, manaÂjemen BEI telah melakukan kampanye agar para wajib pajak (WP) mau ikut dalam kebijakan tax amnesty. Dalam kampanye tersebut, BEI menjamin keÂamanan data dan dana repatriasi yang diinvestasikan para pemohon amnesti. “Kami ada kampanye kepada WP janÂgan takut dengan tax amnesty karena sangat aman, bahkan datanya tidak bisa dikasih ke siapa pun,†ungkapnya.
Lebih lanjut, Tito menjelaskan, yang harus ditakutkan oleh WP justru denda 200 persen dari pajak terutang yang mengancam para wajib pajak pasÂca penerapan tax amnesty.
Sebelumnya, Tito optimistis pasar modal Indonesia mampu menamÂpung dana repatriasi lebih dari Rp440 triliun, menyusul semakin banyaknya perusahaan yang akan melakukan penawaran saham perdana atau IniÂtial Public Offering (IPO). Sosialisasi serupa juga dilakukan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk ke para nasabahnya. DiÂrektur Utama BCA Jahja Setiaadmadja mengatakan, sosialisasi tax amnesÂty dilakukan agar nasabahnya menÂgetahui manfaat sesungguhnya dari kebijakan pengampunan pajak. «Lalu kalau menempatkan dananya kan di-lock tiga tahun, itu bagaimana rinciÂannya nanti dijelaskan. Itu sosialisasi ke nasabah. Kalau mereka mengerti mudah-mudahan bisa mendukung maÂsuknya dana repatriasi tax amnesty,†kata Jahja. (Yuska Apitya)
Bagi Halaman