IMG-20160712-WA0020BOGOR TODAY- Jumlah kendaraan yang akan melaku­kan uji kelaikan jalan (KIR) di Kantor Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kota Bogor, Jalan Raya Tajur, Bogor Selatan, membeludak. Namun demikian, meski para pemi­lik kendaraan akhirnya telat melakukan KIR lantaran terpo­tong masa libur panjang seki­tar sepekan itu, mereka tidak dikenakan denda.

Kepala Seksi (Kasi) Pen­gujian Kendaraan pada DL­LAJ Anwar Sulaiman, Rabu (13/7/2016) mengatakan, tidak diberlakukannya denda kepa­da para pemilik kendaraan itu karena bukan semata kesala­han para pemilik kendaraan. Hal tersebut lebih dikarenakan masa kerja yang telah libur.

BACA JUGA :  Pj Wali Kota Bogor Hadiri Peringatan Hari Air Dunia di Situ Kemang

“Tidak ada denda yang kita berikan kepada para pemilik kendaraan, karena memang momentnya yang bertepatan dengan liburan panjang Leba­ran. Jadi, mereka hanya cukup membayar sesuai dengan bi­aya seperti biasa sesuai den­gan jenis kendaraan dan lain­nya,” terang Anwar.

BACA JUGA :  Manajer 'Hotmen' Bogor Akhirnya Ditangkap Usai Gelapkan Uang, Dipakai Buat Judi Online

Tetapi, katanya, jika para pemilik kendaraan yang den­gan sengaja atau telat melaku­kan KIR di saat hari-hari normal seperti saat ini maka otomatis sanksi denda akan di­berikan. Dengan jumlah uang denda yang dikenakan sebesar Rp 37 ribu.

(Yuska Apitya/*)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================