Ken mengingatkan, UU Pengampunan Pajak disusun untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Proses pengesahanÂnya juga telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu disepaÂkati dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar bulan lalu.
“ UU (Pengampunan PaÂjak) ini bukan untuk kepentinÂgan segelintir kelompok, tetaÂpi seluruh bangsa dan negara karena UU itu untuk segenap bangsa dan negara,†ujarnya.
Selain itu, Ken juga meyÂakinkan bahwa proses uji maÂteri ( judicial review) atas UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu impleÂmentasi tax amnesty yang akan dimulai pada minggu depan.
“Selama digugat kan unÂdang-undang tetap berjalan. Jadi tidak masalah,†ujarnya.
Hari ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) seÂcara resmi mengajukan judiÂcial review atas UU PengamÂpunan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebiÂjakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.
Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak diÂmohonkan uji materinya yaiÂtu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.(Yuska Apitya Aji)