Ken mengingatkan, UU Pengampunan Pajak disusun untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Proses pengesahan­nya juga telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu disepa­kati dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar bulan lalu.

“ UU (Pengampunan Pa­jak) ini bukan untuk kepentin­gan segelintir kelompok, teta­pi seluruh bangsa dan negara karena UU itu untuk segenap bangsa dan negara,” ujarnya.

Selain itu, Ken juga mey­akinkan bahwa proses uji ma­teri ( judicial review) atas UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu imple­mentasi tax amnesty yang akan dimulai pada minggu depan.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Sintang Truk Tangki dan Motor Tabrakan, Tewaskan 2 Emak-Emak

“Selama digugat kan un­dang-undang tetap berjalan. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Hari ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) se­cara resmi mengajukan judi­cial review atas UU Pengam­punan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebi­jakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak di­mohonkan uji materinya yai­tu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================