UU Tax Amnesty Diboyong ke MK

mahkama-konstitusiJAKARTA TODAY– Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat In­donesia (SPRI) resmi menga­jukan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 13 Juli. UU ini dianggap menyalahi prinsip pembuatan sebuah undang-undang.

Dalam permohonan uji materi UU Tax Amnesty, dua organisasi tersebut me­nyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan. Berkas diserahkan dengan nomor tanda terima masing-masing 1584/PAN.MK/VII/2016 un­tuk berkas dari Yayasan Satu Keadilan, dan 1583-0/PAN. MK/VII/2016 dari Serikat Per­juangan Rakyat Indonesia.

Ketua Yayasan Satu Kead­ilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, terdapat be­berapa pasal utama yang akan diuji. Diantaranya pasal 1 angka (1), 1 angka (7), pasal 3 ayat (1), pasal 5, dan pasal 4. Secara mendasar, pasal-pasal pasal tersebut berten­tangan dengan konstitusi. “Pasal-pasal dalam UU Tax Amnesty yang diuji meng­hilangkan sifat memaksa dari pajak, bertentangan dengan pasal 23A Konstitusi,” kata pemimpin yayasan yang ber­basis di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2016).

Sugeng menjelaskan per­soalan UU Tax Amnesty juga terdapat dalam konsideran, atau uraian singkat tentang pokok pikiran dan alasan pembuatan Undang-undang. Di bagian menimbang, me­nyebutkan negara butuh pemasukan dari pajak oleh karena itu harus dioptimal­kan sehingga perlu pengam­punan pajak. Sementara pada bagian mengingat, ter­tulis bahwa pajak itu bersi­fat memaksa. “Pasal itu juga bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan kepa­da pengemplang pajak, den­gan dibebaskan dari sanksi yang seharusnya diteriman­ya,” tegas Sugeng.

Pria yang juga Sekjen Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menilai, mayori­tas pasal dalam undang-un­dang tax amnesty memberi­kan imunitas bagi pelanggar hukum. Yakni pembatasan upaya hukum dan informasi soal asal-usul harta pengem­plang pajak dengan memberi­kan pidana bagi semua orang yang membocorkan infomasi soal pengemplang pajak yang mohon pengampunan. “Aturan ini bisa membuka peluang buat pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugi­asteadi mengaku siap meng­hadapi pihak-pihak yang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Mahkamah Kon­stitusi (MK). “Saya bersedia hadir kalau kami betul-betul digugat. Saya dan Pak Men­teri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) akan datang ke MK jika dipanggil,” tutur Ken saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Ang­garan DPR di Gedung DPR, Rabu (13/7).

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================