mahkama-konstitusiJAKARTA TODAY– Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat In­donesia (SPRI) resmi menga­jukan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 13 Juli. UU ini dianggap menyalahi prinsip pembuatan sebuah undang-undang.

Dalam permohonan uji materi UU Tax Amnesty, dua organisasi tersebut me­nyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan. Berkas diserahkan dengan nomor tanda terima masing-masing 1584/PAN.MK/VII/2016 un­tuk berkas dari Yayasan Satu Keadilan, dan 1583-0/PAN. MK/VII/2016 dari Serikat Per­juangan Rakyat Indonesia.

Ketua Yayasan Satu Kead­ilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, terdapat be­berapa pasal utama yang akan diuji. Diantaranya pasal 1 angka (1), 1 angka (7), pasal 3 ayat (1), pasal 5, dan pasal 4. Secara mendasar, pasal-pasal pasal tersebut berten­tangan dengan konstitusi. “Pasal-pasal dalam UU Tax Amnesty yang diuji meng­hilangkan sifat memaksa dari pajak, bertentangan dengan pasal 23A Konstitusi,” kata pemimpin yayasan yang ber­basis di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2016).

BACA JUGA :  Puncak Arus Balik Lebaran Diprediksi Terjadi Pada Hari Minggu dan Senin

Sugeng menjelaskan per­soalan UU Tax Amnesty juga terdapat dalam konsideran, atau uraian singkat tentang pokok pikiran dan alasan pembuatan Undang-undang. Di bagian menimbang, me­nyebutkan negara butuh pemasukan dari pajak oleh karena itu harus dioptimal­kan sehingga perlu pengam­punan pajak. Sementara pada bagian mengingat, ter­tulis bahwa pajak itu bersi­fat memaksa. “Pasal itu juga bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan kepa­da pengemplang pajak, den­gan dibebaskan dari sanksi yang seharusnya diteriman­ya,” tegas Sugeng.

Pria yang juga Sekjen Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menilai, mayori­tas pasal dalam undang-un­dang tax amnesty memberi­kan imunitas bagi pelanggar hukum. Yakni pembatasan upaya hukum dan informasi soal asal-usul harta pengem­plang pajak dengan memberi­kan pidana bagi semua orang yang membocorkan infomasi soal pengemplang pajak yang mohon pengampunan. “Aturan ini bisa membuka peluang buat pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Hampir 5.000 Pemudik Mulai Datangi Kawasan Jakarta

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugi­asteadi mengaku siap meng­hadapi pihak-pihak yang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Mahkamah Kon­stitusi (MK). “Saya bersedia hadir kalau kami betul-betul digugat. Saya dan Pak Men­teri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) akan datang ke MK jika dipanggil,” tutur Ken saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Ang­garan DPR di Gedung DPR, Rabu (13/7).

============================================================
============================================================
============================================================