mahkama-konstitusiJAKARTA TODAY– Yayasan Satu Keadilan (YSK) bersama Serikat Perjuangan Rakyat In­donesia (SPRI) resmi menga­jukan permohonan uji materi UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 13 Juli. UU ini dianggap menyalahi prinsip pembuatan sebuah undang-undang.

Dalam permohonan uji materi UU Tax Amnesty, dua organisasi tersebut me­nyerahkan sejumlah berkas yang diperlukan. Berkas diserahkan dengan nomor tanda terima masing-masing 1584/PAN.MK/VII/2016 un­tuk berkas dari Yayasan Satu Keadilan, dan 1583-0/PAN. MK/VII/2016 dari Serikat Per­juangan Rakyat Indonesia.

Ketua Yayasan Satu Kead­ilan, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan, terdapat be­berapa pasal utama yang akan diuji. Diantaranya pasal 1 angka (1), 1 angka (7), pasal 3 ayat (1), pasal 5, dan pasal 4. Secara mendasar, pasal-pasal pasal tersebut berten­tangan dengan konstitusi. “Pasal-pasal dalam UU Tax Amnesty yang diuji meng­hilangkan sifat memaksa dari pajak, bertentangan dengan pasal 23A Konstitusi,” kata pemimpin yayasan yang ber­basis di Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu (13/7/2016).

Sugeng menjelaskan per­soalan UU Tax Amnesty juga terdapat dalam konsideran, atau uraian singkat tentang pokok pikiran dan alasan pembuatan Undang-undang. Di bagian menimbang, me­nyebutkan negara butuh pemasukan dari pajak oleh karena itu harus dioptimal­kan sehingga perlu pengam­punan pajak. Sementara pada bagian mengingat, ter­tulis bahwa pajak itu bersi­fat memaksa. “Pasal itu juga bersifat diskriminatif karena memberi keistimewaan kepa­da pengemplang pajak, den­gan dibebaskan dari sanksi yang seharusnya diteriman­ya,” tegas Sugeng.

BACA JUGA :  Ditinggal Ibu Menyapu, Bocah di Makassar Terjebak Mesin Cuci

Pria yang juga Sekjen Per­himpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini menilai, mayori­tas pasal dalam undang-un­dang tax amnesty memberi­kan imunitas bagi pelanggar hukum. Yakni pembatasan upaya hukum dan informasi soal asal-usul harta pengem­plang pajak dengan memberi­kan pidana bagi semua orang yang membocorkan infomasi soal pengemplang pajak yang mohon pengampunan. “Aturan ini bisa membuka peluang buat pelaku tindak pidana melakukan pencucian uang,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwidjugi­asteadi mengaku siap meng­hadapi pihak-pihak yang menggugat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (tax amnesty) di Mahkamah Kon­stitusi (MK). “Saya bersedia hadir kalau kami betul-betul digugat. Saya dan Pak Men­teri Keuangan (Bambang PS Brodjonegoro) akan datang ke MK jika dipanggil,” tutur Ken saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Ang­garan DPR di Gedung DPR, Rabu (13/7).

Ken mengingatkan, UU Pengampunan Pajak disusun untuk kepentingan bangsa, bukan hanya kepentingan segelintir orang maupun kelompok. Proses pengesahan­nya juga telah sesuai prosedur, dengan terlebih dahulu disepa­kati dalam Sidang Paripurna DPR yang digelar bulan lalu.

BACA JUGA :  Bejat, Ayah di Buleleng Perkosa Putri Kandung Berusia 7 Tahun

“ UU (Pengampunan Pa­jak) ini bukan untuk kepentin­gan segelintir kelompok, teta­pi seluruh bangsa dan negara karena UU itu untuk segenap bangsa dan negara,” ujarnya.

Selain itu, Ken juga mey­akinkan bahwa proses uji ma­teri ( judicial review) atas UU Pengampunan Pajak tidak akan mengganggu imple­mentasi tax amnesty yang akan dimulai pada minggu depan.

“Selama digugat kan un­dang-undang tetap berjalan. Jadi tidak masalah,” ujarnya.

Hari ini, sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Yayasan Satu Keadilan (YSK) dan Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) se­cara resmi mengajukan judi­cial review atas UU Pengam­punan Pajak ke MK. Salah satu alasannya adalah kebi­jakan ini dinilai melegalkan praktik pencucian uang.

Sebanyak 11 Pasal dalam UU Pengampunan Pajak di­mohonkan uji materinya yai­tu Pasal 1 ayat 1 dan 7, pasal 3 ayat (1), (3) dan (5), pasal 4, pasal 11 ayat (2) dan (3), pasal 19, pasal 21, pasal 22, dan pasal 23.(Yuska Apitya Aji)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================