
Kantor Imigrasi Bogor menargetkan berkas perkara segera rampung, dan dapat diserahkan ke kejaksaan seÂcepatnya. Mereka akan diÂancam dengan pasal 116 dan 112 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigraÂsian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun penÂjara dan dengan paling banyak Rp500 juta.
Sedangkan untuk kasus pidana terkait penipuan, KeÂpolisian Resor Bogor Kota melimpahkan kasusnya keÂpada Unit Kejahatan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Andi HerinÂdra menjelaskan menjalaskan ke-11 warga Tiongkok tersebut diduga melakukan kejahatan penipuan sistem daring ke beberapa korban warga TionÂgkok yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri.
Sebelumnya, ke-31 warga Tiongkok ditangkap di sebuah rumah mewah di Jalan KingÂkilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, BoÂgor Tengah, Kota Bogor, Selasa (21/6/2016). Mereka diduga terlibat jaringan penipuan inÂternasional.
Petugas menemukan seÂjumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terseÂbut. Di antaranya, 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, dan 4 unit handy talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki NinÂja.(Yuska Apitya|ed:Mina)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















