20 Pelaku Cyber Crime Dideportasi

Kantor Imigrasi Bogor menargetkan berkas perkara segera rampung, dan dapat diserahkan ke kejaksaan se­cepatnya. Mereka akan di­ancam dengan pasal 116 dan 112 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang keimigra­sian. Ancaman hukumannya paling lama lima tahun pen­jara dan dengan paling banyak Rp500 juta.

Sedangkan untuk kasus pidana terkait penipuan, Ke­polisian Resor Bogor Kota melimpahkan kasusnya ke­pada Unit Kejahatan Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri. Kapolres Bogor Kota, Ajun Komisaris Besar Andi Herin­dra menjelaskan menjalaskan ke-11 warga Tiongkok tersebut diduga melakukan kejahatan penipuan sistem daring ke beberapa korban warga Tion­gkok yang berada di Indonesia ataupun di luar negeri.

BACA JUGA :  Atasi Perlintasan Sebidang, Pemkot Bogor Siapkan Flyover M.A. Salmun dan Underpass Kebon Pedes

Sebelumnya, ke-31 warga Tiongkok ditangkap di sebuah rumah mewah di Jalan King­kilaban, Komplek Villa Duta, Kelurahan Baranangsiang, Bo­gor Tengah, Kota Bogor, Selasa (21/6/2016). Mereka diduga terlibat jaringan penipuan in­ternasional.

Petugas menemukan se­jumlah barang bukti yang mengarah pada dugaan terse­but. Di antaranya, 45 pesawat telepon, 34 telepon seluler, dan 4 unit handy talky. Selain itu, 17 dompet, 2 unit laptop, 17 modem, dan 20 unit voice over internet protocol (VoIP), 1 unit Toyota Fortuner hitam, dan 1 unit motor Kawasaki Nin­ja.(Yuska Apitya|ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================