BOGOR TODAY- Dalam semÂÂbilan hari kedepan PemerinÂÂtah Kota Bogor akan berfokus pada pentaaan PKL di sepuÂÂtaran Jalan MA Salmun, Dewi Sartika hingga Sawojajar. NaÂÂmun rencana penataan kota yang dilakukan jajaran pemerÂÂintah kota hujan, menuai perÂÂtanyaan akan direlokasi kemaÂÂna para PKL pasca penertiban.
Sebagaimana diketahui, penataan PKL di kawasan MA Salmun hingga Sawojajar merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 13 taÂÂhun 2005. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi para PKL.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor pun telah menyÂÂiapkan lokasi bagi para pedaÂÂgang basah di seputaran kaÂÂwasan tersebut. Dimana pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah membebasÂÂkan lahan seluas 7.302 meter persegi di bilangan Warung Jambu, dengan menelan angÂÂgaran sebesar Rp.43,1 milliar.

Namun, rencana pemindaÂÂhan para pedagang tersendat, lantaran proses pembebasan lahan milik Hendricus KhadiÂÂwijaya Ang alias Angkahong syarat rasuah.
Pemerintah Kota Bogor pun terpaksa putar otak. MeÂÂlalui perangkat daerahnya, pemerintah akan menertibÂÂkan PKL basah di kawasan tersebut tanpa relokasi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas UMKM Kota BoÂÂgor, Eko Prabowo. Kata Eko, para PKL di tiga kawasan terseÂÂbut, rencananya, sebagian pedagang akan di dorong maÂÂsuk ke dalam Pasar kelolaan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ).