“UMKM punya program 3 akses untuk mengatasi hal ini. Pertama, akses mudah bagi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Kedua, akses mu­rah bagi para pedagang dalam menyewa kios dan lost. Ke­tiga, akses merenah bagi para pedagang berjualan di dalam pasar,” tuturnya.

Sebagian PKL lainnya, sam­bung Eko, akan ditempatkan di sisi kiri jalan, mulai dari belokan Jalan Sawojajar hing­ga blok C dan D Pasar Kebon Kembang. Namun para peda­gang basah itu, hanya diperke­nankan beroperasi mulai dari pukul 17:00 sampai 05:00. “Khusus di kawasan tangkel Asam hingga Jalan MA Salmun harus zero PKL,” tegasnya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Para PKL itu, lanjut Eko, akan dikelola sepenuhnya oleh PD PPJ. Untuk itu, Pemer­intah merencanakan akan merubah Perda pengelolaan pasar. Sehingga PD PPJ memi­liki kewenangan lebih dalam menata para pedagang di seki­taran pasar.

“Revisi Perda pengelolaan pasar, salah satunya, yakni mengatur luasan radius pen­gelolaan pedagang oleh PD PPJ. Adapun yang akan di­rubah, yakni pengelolaan ped­agang dan pasar akan diakses oleh satu pintu, yakni PD PPJ,” bebernya.

BACA JUGA :  Maraknya Kasus Pencurian Hewan Ternak Resahkan Warga Kecamatan Leuwisadeng

Namun demikian, persoa­lan revisi Perda, tidak serta merta dapat dilakukan oleh pihak eksekutif. Namun perlu ada dukungan dari badan leg­islatif.

“Untuk itu perlu ada koor­dinasi dan singkronisasi antar kedua belah pihak,” ucapnya. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================