“UMKM punya program 3 akses untuk mengatasi hal ini. Pertama, akses mudah bagi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Kedua, akses muÂrah bagi para pedagang dalam menyewa kios dan lost. KeÂtiga, akses merenah bagi para pedagang berjualan di dalam pasar,†tuturnya.
Sebagian PKL lainnya, samÂbung Eko, akan ditempatkan di sisi kiri jalan, mulai dari belokan Jalan Sawojajar hingÂga blok C dan D Pasar Kebon Kembang. Namun para pedaÂgang basah itu, hanya diperkeÂnankan beroperasi mulai dari pukul 17:00 sampai 05:00. “Khusus di kawasan tangkel Asam hingga Jalan MA Salmun harus zero PKL,†tegasnya.
Para PKL itu, lanjut Eko, akan dikelola sepenuhnya oleh PD PPJ. Untuk itu, PemerÂintah merencanakan akan merubah Perda pengelolaan pasar. Sehingga PD PPJ memiÂliki kewenangan lebih dalam menata para pedagang di sekiÂtaran pasar.
“Revisi Perda pengelolaan pasar, salah satunya, yakni mengatur luasan radius penÂgelolaan pedagang oleh PD PPJ. Adapun yang akan diÂrubah, yakni pengelolaan pedÂagang dan pasar akan diakses oleh satu pintu, yakni PD PPJ,†bebernya.
Namun demikian, persoaÂlan revisi Perda, tidak serta merta dapat dilakukan oleh pihak eksekutif. Namun perlu ada dukungan dari badan legÂislatif.
“Untuk itu perlu ada koorÂdinasi dan singkronisasi antar kedua belah pihak,†ucapnya. (Patrick)