MA-Salmun-foto-KOZERBOGOR TODAY- Dalam sem­bilan hari kedepan Pemerin­tah Kota Bogor akan berfokus pada pentaaan PKL di sepu­taran Jalan MA Salmun, Dewi Sartika hingga Sawojajar. Na­mun rencana penataan kota yang dilakukan jajaran pemer­intah kota hujan, menuai per­tanyaan akan direlokasi kema­na para PKL pasca penertiban.

Sebagaimana diketahui, penataan PKL di kawasan MA Salmun hingga Sawojajar merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 13 ta­hun 2005. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi para PKL.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor pun telah meny­iapkan lokasi bagi para peda­gang basah di seputaran ka­wasan tersebut. Dimana pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah membebas­kan lahan seluas 7.302 meter persegi di bilangan Warung Jambu, dengan menelan ang­garan sebesar Rp.43,1 milliar.

Namun, rencana peminda­han para pedagang tersendat, lantaran proses pembebasan lahan milik Hendricus Khadi­wijaya Ang alias Angkahong syarat rasuah.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Pemerintah Kota Bogor pun terpaksa putar otak. Me­lalui perangkat daerahnya, pemerintah akan menertib­kan PKL basah di kawasan tersebut tanpa relokasi.

Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas UMKM Kota Bo­gor, Eko Prabowo. Kata Eko, para PKL di tiga kawasan terse­but, rencananya, sebagian pedagang akan di dorong ma­suk ke dalam Pasar kelolaan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ).

“UMKM punya program 3 akses untuk mengatasi hal ini. Pertama, akses mudah bagi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Kedua, akses mu­rah bagi para pedagang dalam menyewa kios dan lost. Ke­tiga, akses merenah bagi para pedagang berjualan di dalam pasar,” tuturnya.

Sebagian PKL lainnya, sam­bung Eko, akan ditempatkan di sisi kiri jalan, mulai dari belokan Jalan Sawojajar hing­ga blok C dan D Pasar Kebon Kembang. Namun para peda­gang basah itu, hanya diperke­nankan beroperasi mulai dari pukul 17:00 sampai 05:00. “Khusus di kawasan tangkel Asam hingga Jalan MA Salmun harus zero PKL,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kota Bogor Tuan Rumah Skena Jawa Barat 2024, Tingkatkan Kinerja Hilirisasi Perkebunan

Para PKL itu, lanjut Eko, akan dikelola sepenuhnya oleh PD PPJ. Untuk itu, Pemer­intah merencanakan akan merubah Perda pengelolaan pasar. Sehingga PD PPJ memi­liki kewenangan lebih dalam menata para pedagang di seki­taran pasar.

“Revisi Perda pengelolaan pasar, salah satunya, yakni mengatur luasan radius pen­gelolaan pedagang oleh PD PPJ. Adapun yang akan di­rubah, yakni pengelolaan ped­agang dan pasar akan diakses oleh satu pintu, yakni PD PPJ,” bebernya.

Namun demikian, persoa­lan revisi Perda, tidak serta merta dapat dilakukan oleh pihak eksekutif. Namun perlu ada dukungan dari badan leg­islatif.

“Untuk itu perlu ada koor­dinasi dan singkronisasi antar kedua belah pihak,” ucapnya. (Patrick)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================