BOGOR TODAY- Dalam semÂbilan hari kedepan PemerinÂtah Kota Bogor akan berfokus pada pentaaan PKL di sepuÂtaran Jalan MA Salmun, Dewi Sartika hingga Sawojajar. NaÂmun rencana penataan kota yang dilakukan jajaran pemerÂintah kota hujan, menuai perÂtanyaan akan direlokasi kemaÂna para PKL pasca penertiban.
Sebagaimana diketahui, penataan PKL di kawasan MA Salmun hingga Sawojajar merupakan amanat peraturan daerah (Perda) nomor 13 taÂhun 2005. Dimana, kawasan tersebut merupakan kawasan terlarang bagi para PKL.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor pun telah menyÂiapkan lokasi bagi para pedaÂgang basah di seputaran kaÂwasan tersebut. Dimana pada tahun 2014 lalu, Pemerintah Kota Bogor telah membebasÂkan lahan seluas 7.302 meter persegi di bilangan Warung Jambu, dengan menelan angÂgaran sebesar Rp.43,1 milliar.
Namun, rencana pemindaÂhan para pedagang tersendat, lantaran proses pembebasan lahan milik Hendricus KhadiÂwijaya Ang alias Angkahong syarat rasuah.
Pemerintah Kota Bogor pun terpaksa putar otak. MeÂlalui perangkat daerahnya, pemerintah akan menertibÂkan PKL basah di kawasan tersebut tanpa relokasi.
Sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas UMKM Kota BoÂgor, Eko Prabowo. Kata Eko, para PKL di tiga kawasan terseÂbut, rencananya, sebagian pedagang akan di dorong maÂsuk ke dalam Pasar kelolaan PD Pasar Pakuan Jaya (PPJ).
“UMKM punya program 3 akses untuk mengatasi hal ini. Pertama, akses mudah bagi pedagang untuk masuk ke dalam pasar. Kedua, akses muÂrah bagi para pedagang dalam menyewa kios dan lost. KeÂtiga, akses merenah bagi para pedagang berjualan di dalam pasar,†tuturnya.
Sebagian PKL lainnya, samÂbung Eko, akan ditempatkan di sisi kiri jalan, mulai dari belokan Jalan Sawojajar hingÂga blok C dan D Pasar Kebon Kembang. Namun para pedaÂgang basah itu, hanya diperkeÂnankan beroperasi mulai dari pukul 17:00 sampai 05:00. “Khusus di kawasan tangkel Asam hingga Jalan MA Salmun harus zero PKL,†tegasnya.
Para PKL itu, lanjut Eko, akan dikelola sepenuhnya oleh PD PPJ. Untuk itu, PemerÂintah merencanakan akan merubah Perda pengelolaan pasar. Sehingga PD PPJ memiÂliki kewenangan lebih dalam menata para pedagang di sekiÂtaran pasar.
“Revisi Perda pengelolaan pasar, salah satunya, yakni mengatur luasan radius penÂgelolaan pedagang oleh PD PPJ. Adapun yang akan diÂrubah, yakni pengelolaan pedÂagang dan pasar akan diakses oleh satu pintu, yakni PD PPJ,†bebernya.
Namun demikian, persoaÂlan revisi Perda, tidak serta merta dapat dilakukan oleh pihak eksekutif. Namun perlu ada dukungan dari badan legÂislatif.
“Untuk itu perlu ada koorÂdinasi dan singkronisasi antar kedua belah pihak,†ucapnya. (Patrick)
Bagi Halaman