Hutang Retribusi Sampah Belum Lunas

Diakui Heri, pembayaran retribusi pasar oleh PD PPJ yang nunggak, akan dilaku­kan setelah PD PPJ mendapat jawaban dari Walikota. Meng­inggat, nilai tunggakan bila tunggakan retribusi sampah harus dibayar tanpa keringa­nan, dapat berdampak pada minusnya target pendapatan perusahaan plat merah ini.

“Setelah mendapat persetu­juan keringanan, maka kami akan segera membayarkan tunggakan itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Festival Merah Putih 2026 Siapkan 17 Agenda Megah di Kota Bogor

Sebelumnya, Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Bun­tang menyatakan, dengan dibayarnya retribusi sampah oleh PD PPJ, akan membantu DKP dalam mencapai keten­tuan target retribusi yang dibe­bankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari re­tribusi sampah mencapai Rp 9 milliar.

BACA JUGA :  Pemkot Bogor Ajak Ratusan Pelajar Bebersih Sungai Cipakancilan

Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) no­mor 12 tahun 2005 tentang retribusi sampah, diatur, bila seluruh instansi pemerintah dan swasta yang menciptakan timbulan sampah harus mem­bayar sampah yang ditimbul­kannya. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================