Diakui Heri, pembayaran retribusi pasar oleh PD PPJ yang nunggak, akan dilakuÂkan setelah PD PPJ mendapat jawaban dari Walikota. MengÂinggat, nilai tunggakan bila tunggakan retribusi sampah harus dibayar tanpa keringaÂnan, dapat berdampak pada minusnya target pendapatan perusahaan plat merah ini.
“Setelah mendapat persetuÂjuan keringanan, maka kami akan segera membayarkan tunggakan itu,†tegasnya.
Sebelumnya, Sekretaris DKP Kota Bogor Elia BunÂtang menyatakan, dengan dibayarnya retribusi sampah oleh PD PPJ, akan membantu DKP dalam mencapai ketenÂtuan target retribusi yang dibeÂbankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari reÂtribusi sampah mencapai Rp 9 milliar.
Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) noÂmor 12 tahun 2005 tentang retribusi sampah, diatur, bila seluruh instansi pemerintah dan swasta yang menciptakan timbulan sampah harus memÂbayar sampah yang ditimbulÂkannya. (Patrick)