Diakui Heri, pembayaran retribusi pasar oleh PD PPJ yang nunggak, akan dilaku­kan setelah PD PPJ mendapat jawaban dari Walikota. Meng­inggat, nilai tunggakan bila tunggakan retribusi sampah harus dibayar tanpa keringa­nan, dapat berdampak pada minusnya target pendapatan perusahaan plat merah ini.

“Setelah mendapat persetu­juan keringanan, maka kami akan segera membayarkan tunggakan itu,” tegasnya.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat ODGJ Pria di Halaman Masjid Caringin

Sebelumnya, Sekretaris DKP Kota Bogor Elia Bun­tang menyatakan, dengan dibayarnya retribusi sampah oleh PD PPJ, akan membantu DKP dalam mencapai keten­tuan target retribusi yang dibe­bankan oleh Pemerintah Kota Bogor. Di mana ketentuan target pada tahun 2016 dari re­tribusi sampah mencapai Rp 9 milliar.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Imbau Masyarakat Waspada Cuaca Ekstrim

Sekedar diketahui, dalam Peraturan Daerah (Perda) no­mor 12 tahun 2005 tentang retribusi sampah, diatur, bila seluruh instansi pemerintah dan swasta yang menciptakan timbulan sampah harus mem­bayar sampah yang ditimbul­kannya. (Patrick)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================