Apabila pengerjaan me­lewati ketentuan, lanjut dia, maka pihak pengembang akan dikenakan sanksi denda per harinya.

Sementara itu, Anto salah seorang pedagang Pasar Bo­gor mengkhawatirkan bila proses pembangunan revital­isasi menganggu transaksi jual beli pedagang. Di mana debu timbulan pembangunan akan menganggu pernapasan dan mengotori dagangan mereka.

BACA JUGA :  Pedagang Gorengan di Ciampea Bogor Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Kami khawatir debu-debu itu menganggu penjualan da­gangan kami, dan menganggu kesehatan kami. Khawatir kami jadi TBC dan ISPA,” se­butnya.

Adapun kekhawatiran lain, yakni kios dan lost pedagang akan sepi selama proses pem­bangunan berlangsung. “Al­hasil kami jadi merugi, kami harap pengembang dapat segera mengatasi ini. Semisal, sebelum menimbulkan timbu­lan debu, serpihan bangunan disiram. Karena polusi dapat membahayakan bagi kesehat­an,” singkatnya. (Patrick/ ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================