Kemudian DP (23) ditangÂkap pada Minggu 10 Juli 2016 di wilayah Kecamatan CibungÂbulang dengan barang bukti 14,2 gram sabu, R (32) pada Selasa 12 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu dan S (37) ditangÂkap pada Selasa 13 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti sabu 400,90 gram.
Ketujuhnya dijerat pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang NarkoÂtika dengan ancaman pidana 8 tahuun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.
Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Dewi meÂnambahkan, satu komplotan ini berhasil diciduk dalam tempo satu minggu berdasarkan kerÂjasama seluruh anggota SatÂnarkoba Polres Bogor. “Sempat ada perlawanan. tapi semua baik-baik saja,†kata dia.
“Waktu penangkapan, kami juga sempat memberi tembakan peringatan untuk meminimalisir perlawan dan mencegah para tersangka melÂarikan diri,†kata dia. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)