Kemudian DP (23) ditang­kap pada Minggu 10 Juli 2016 di wilayah Kecamatan Cibung­bulang dengan barang bukti 14,2 gram sabu, R (32) pada Selasa 12 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu dan S (37) ditang­kap pada Selasa 13 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti sabu 400,90 gram.

BACA JUGA :  DPP Partai Golkar Dukung Penuh Jaro Ade di Pilkada 2024

Ketujuhnya dijerat pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narko­tika dengan ancaman pidana 8 tahuun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Dewi me­nambahkan, satu komplotan ini berhasil diciduk dalam tempo satu minggu berdasarkan ker­jasama seluruh anggota Sat­narkoba Polres Bogor. “Sempat ada perlawanan. tapi semua baik-baik saja,” kata dia.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Waktu penangkapan, kami juga sempat memberi tembakan peringatan untuk meminimalisir perlawan dan mencegah para tersangka mel­arikan diri,” kata dia. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================