Tujuh Pengedar Sabu Diciduk

Kemudian DP (23) ditang­kap pada Minggu 10 Juli 2016 di wilayah Kecamatan Cibung­bulang dengan barang bukti 14,2 gram sabu, R (32) pada Selasa 12 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti 20 gram sabu-sabu dan S (37) ditang­kap pada Selasa 13 Juli 2016 di Cisarua dengan barang bukti sabu 400,90 gram.

BACA JUGA :  Api Lahap Tiga Kios Pasar Tohaga Parung, Diduga Korsleting CCTV

Ketujuhnya dijerat pasal 114, pasal 111 dan atau 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narko­tika dengan ancaman pidana 8 tahuun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dengan denda Rp 1 miliar maksimal Rp 10 miliar.

Kasat Narkoba Polres Bogor AKP Yuni Purwanti Dewi me­nambahkan, satu komplotan ini berhasil diciduk dalam tempo satu minggu berdasarkan ker­jasama seluruh anggota Sat­narkoba Polres Bogor. “Sempat ada perlawanan. tapi semua baik-baik saja,” kata dia.

BACA JUGA :  Momen HJB ke-544, Jaro Ade dan Pengcab IMI Kabupaten Bogor Susuri Jejak Raden Ipik dari Jasinga hingga Malasari

“Waktu penangkapan, kami juga sempat memberi tembakan peringatan untuk meminimalisir perlawan dan mencegah para tersangka mel­arikan diri,” kata dia. (Rishad Noviansyah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================