CIBINONG, TODAY– Ditang­guhkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemer­intah Daerah, membuat Di­nas Energi Sumber Daya Min­eral (ESDM) Kabupaten Bogor sumringah.

Pasalnya, kewenangan mereka yang dalam undang-undang itu sudah tidak relevan dan bakal diambil oleh Pemer­intah Provinsi Jawa Barat, kini jadi milik Kabupaten Bogor sepenuhnya.

Kepala Dinas ESDM Ka­bupaten Bogor, Ridwan Sy­amsudin pun lega. Pasalnya, mereka kini memiliki fungsi pengawasan penuh atas segala usaha pertambangan penuh di Bumi Tegar Beriman.

“Saya sih belum tahu per­sis bagaimananya. Tapi me­mang beberapa daerah saya dengar sedang menggugat undang-undang itu. Saya ma­kanya diam dulu sampai ada putusan soal undang undang itu,” kata Ridwan.

BACA JUGA :  Perumda PPJ Akan Renovasi Pasar Merdeka, Bakal Ada Rooftop Kuliner

“Tapi kalau memang dikembalikan lagi ke darah masing-masing, maka kami bisa leluasa untuk menjalan­kan rencana kerja yang sudah terjadwal pada tahun angga­ran 2016,” lanjutnya.

Selain kewenangan, Rid­wan pun mengaku lega para pegawainya bisa bekerja dengan fokus penuh. Karena dalam undang-undang itu juga bakal menghapuskan pegawai dinas ESDM di dae­rah.

“Ya, kalau begini, anak-anak (pegawai, red) bisa kerja nyaman lagi. Bisa fokus lagi tidak takut nanti jadi bagai­ma,” tegasnya.

BACA JUGA :  Nobar Timnas Garuda Muda di Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto: Doakan Skuad Besutan Shin Tae-yong Lawan Irak dan Raih Tiket Olimpiade Paris 2024

Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menu­turkan, pihaknya telah men­dapatkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengambilalihan kewenangan. “Didalamnya berbunyi sebelum ada pen­etapan yang pasti tetang UU 23/2014, maka dapat kembali ke UU 32 yang sebelumnya,” paparnya.

“Karena kan kita juga mau membahas KUA-PPAS nih. Ka­lau undang-undangnya belum ada PP-nya, juga tidak bisa. Jadi makanya dikembalikan ke daerah lagi semuanya,” katan­ya. (Rishad Noviansyah)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================