CIBINONG, TODAY– DitangÂguhkannya UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang PemerÂintah Daerah, membuat DiÂnas Energi Sumber Daya MinÂeral (ESDM) Kabupaten Bogor sumringah.
Pasalnya, kewenangan mereka yang dalam undang-undang itu sudah tidak relevan dan bakal diambil oleh PemerÂintah Provinsi Jawa Barat, kini jadi milik Kabupaten Bogor sepenuhnya.
Kepala Dinas ESDM KaÂbupaten Bogor, Ridwan SyÂamsudin pun lega. Pasalnya, mereka kini memiliki fungsi pengawasan penuh atas segala usaha pertambangan penuh di Bumi Tegar Beriman.
“Saya sih belum tahu perÂsis bagaimananya. Tapi meÂmang beberapa daerah saya dengar sedang menggugat undang-undang itu. Saya maÂkanya diam dulu sampai ada putusan soal undang undang itu,†kata Ridwan.
“Tapi kalau memang dikembalikan lagi ke darah masing-masing, maka kami bisa leluasa untuk menjalanÂkan rencana kerja yang sudah terjadwal pada tahun anggaÂran 2016,†lanjutnya.
Selain kewenangan, RidÂwan pun mengaku lega para pegawainya bisa bekerja dengan fokus penuh. Karena dalam undang-undang itu juga bakal menghapuskan pegawai dinas ESDM di daeÂrah.
“Ya, kalau begini, anak-anak (pegawai, red) bisa kerja nyaman lagi. Bisa fokus lagi tidak takut nanti jadi bagaiÂma,†tegasnya.
Sementara Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bogor, Syarifah Sofiah menuÂturkan, pihaknya telah menÂdapatkan surat edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait pengambilalihan kewenangan. “Didalamnya berbunyi sebelum ada penÂetapan yang pasti tetang UU 23/2014, maka dapat kembali ke UU 32 yang sebelumnya,†paparnya.
“Karena kan kita juga mau membahas KUA-PPAS nih. KaÂlau undang-undangnya belum ada PP-nya, juga tidak bisa. Jadi makanya dikembalikan ke daerah lagi semuanya,†katanÂya. (Rishad Noviansyah)
Bagi Halaman