Sementara itu, Dewan Pendidikan Kabupaten Bogor, Didi Furqon mengungkapkan, orang tua mesti mengantar anaknya ke sekolah. Terlebih yang baru lulus Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). “Orang tua yang mengantar harus meÂmantau anak-anaknya ketika masuk sekolah apalagi yang baru masuk SD,†katanya.
Didi juga sepakat dengan keputusan Bupati yang menÂgizinkan PNS agar bisa menÂgatar anak-anakanya terlebih dahulu ke sekolah sebelum masuk kerja. “Semua orang termasuk PNS harus bisa menÂgatar anak-anaknya mengenal lingkungan baru,†jelasnya.
Sebelumnya Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 4 tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah, dan dilanjut oleh Kemenpan RB tanggal 14 Juli 2016 Nomor B/2461/M.PANRB/07/2016 hal Ijin Bagi Aparatur Sipil Negara di Hari Pertama Masuk SeÂkolah. (Rishad Noviansyah)