
Dengan demikian, maka diÂperlukan adanya revisi Perda RTRW Kota Bogor. “Isunya seperti tadi, misalnya tentang tata ruang atau wilayah penÂduduk. Apakah dengan perda yang sekarang ini masih cocok atau pola ruangnya berpindah sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan laju pertumbuÂhan penduduk di Kota Bogor,†jelas Toto.
Ia mencontohkan seperti kawasan Warung Jambu di Bogor Utara misalnya. Selama ini kawasan itu terkonsentrasi di wilayah sekitar Warung Jambu. “Ke depannya kan terÂminal tipe A di Tanah Baru. Ini mungkin ke depannya (pusat niaga) tidak lagi di Warung Jambu, tapi apakah akan dipÂindah ke Tanah Baru atau CiluÂar,†imbuhnya. (Abdul Kadir Basalamah)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















