Pertama, wajib pajak tersebut harus mendaftarkan NPWP, setelah itu baru bisa mengikuti seperti peserta yang lain. “Caranya adalah kalau dia ingin ikut amnesti pajak daftar dulu NPWP-nya, itu bisa kami selesaikan dalam waktu sangat singkat kurang dari satu jam. Setelah NPWP didapatkan, dia bisa mengikuti amnesti seperti layaknya peserta yang lain,” lanjut Bambang.

Ia menambahkan, den­gan mengikuti tax amnesty, UKM dapat berbisnis den­gan tenang tanpa takut dike­nakan denda yang besar. “Keuntungannya buat infor­mal dan UKM ke depan dapat berbisnis dengan tenang, karena saat ini UKM yang memiliki NPWP itu adminis­trasi pajaknya tidak rapi, ada pajak yang lupa dibayar atau terlalu kecil, mereka jadi kha­watir terus, takut diperiksa, bayar denda yang besar,” tu­tupnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Mod­al (BKPM) terus mematang­kan rencana untuk menyal­urkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax am­nesty. Dalam skema investasi yang disiapkan, pesertatax amnesty yang ingin menyal­urkan dananya melalui pena­naman modal akan dilayani oleh tim khusus yang ditugas­kan untuk pendampingan.

BACA JUGA :  Melonguane Sulut Guncang Gempa Magnitudo 4,6

Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan ban­tuan investasi yang disiapkan lembaganya ada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, su­rat utang negara atau pasar modal. “Dari sisi investasi se­lain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan in­vestasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,” ujar Franky di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).

Franky menyebutkan, dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty 154 bidang usaha di sektor rill prioritas. “154 Bidang usa­ha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang di­mungkinkan mendapat fasili­tas tax holiday,” jelasnya.

BACA JUGA :  Rekonsiliasi Tokoh Politik Bumi Tegar Beriman, Jelang Pilkada 2024 Pajeleran dan Bilabong Kian Harmonis

Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa skema in­vestasi yang disiapkan secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan busi­ness plan dan surat ketaran­gan/surat pernyataan peng­ganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.

Kemudian, AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM, kemu­dian peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelay­anan seperti izin tiga jam, masterlist dan percepatan jalur hijau. “Ini yang sebel­umnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,” ungkapnya.

Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan men­jadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan den­gan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemer­intah mencapai target investa­si tahun ini sebesar Rp594,8 triliun,” pungkasnya.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================