Untitled-2JAKARTA, TODAY—Pendaftaran tax am­nesty atau pengampunan pajak dibuka mulai Senin (18/7/2016) kemarin. Para wajib pajak yang ingin ikut tax amnes­ty bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

“Mereka (wajib pajak) bisa datang ke KPP masing-masing. Pelayanan di KPP setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00,” ujar Direk­tur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jen­deral Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama, Senin (18/7/2016).

Menurutnya, pada hari pertama ini biasanya wajib pajak tak langsung ikut tax amnesty, melainkan bertan­ya-tanya dulu ke petugas pa­jak. Misalnya, tentang prose­dur tax amnesty bagaimana.

Para petugas pajak telah siap memberikan informasi rinci tentang tax amnes­ty kepada para wajib pajak. Dia menambahkan, wajib pajak harus datang ke KPP di mana mereka terdaftar. Sebab, mereka bisa langsung mengecek berapa besar utang pajak dan kewajiban apa yang harus dilunasi sebe­lum ikut tax amnesty. “Kami merekomendasikan ke KPP terdaftar, karena bisa tanya tentang berapa besar utang pajaknya. Itu hanya bisa di KPP terdaftar,” kata Hestu.

Namun, Yoga enggan menjelaskan apakah Per­aturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tek­nis tax amnesty sudah terbit atau belum. Dia mengatakan, nanti sore Dirjen Pajak akan menyampaikan soal itu dalam konferensi pers.

Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisa­si tax amnesty pasca UU terse­but disahkan. Seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Bursa Efek Indonesia (BEI) le­wat talkshow di IDX Channel.

Bambang mengatakan, salah satu persyaratan un­tuk mengikuti tax amnes­ty adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski begitu ia menambah­kan, wajib pajak yang belum punya NPWP terus didorong bisa ikut tax amnesty.

BACA JUGA :  Atlet Skateboard Kabupaten Bogor Sabet Dua Medali Naschamp 2024

“Memang persyaratannya harus ada NPWP, tapi yang belum punya NPWP teruta­ma di sektor informal ini kita dorong bisa ikut,” ujar Bam­bang di IDX Channel, BEI, Ja­karta, Senin (18/7/2016).

Pertama, wajib pajak tersebut harus mendaftarkan NPWP, setelah itu baru bisa mengikuti seperti peserta yang lain. “Caranya adalah kalau dia ingin ikut amnesti pajak daftar dulu NPWP-nya, itu bisa kami selesaikan dalam waktu sangat singkat kurang dari satu jam. Setelah NPWP didapatkan, dia bisa mengikuti amnesti seperti layaknya peserta yang lain,” lanjut Bambang.

Ia menambahkan, den­gan mengikuti tax amnesty, UKM dapat berbisnis den­gan tenang tanpa takut dike­nakan denda yang besar. “Keuntungannya buat infor­mal dan UKM ke depan dapat berbisnis dengan tenang, karena saat ini UKM yang memiliki NPWP itu adminis­trasi pajaknya tidak rapi, ada pajak yang lupa dibayar atau terlalu kecil, mereka jadi kha­watir terus, takut diperiksa, bayar denda yang besar,” tu­tupnya.

Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman Mod­al (BKPM) terus mematang­kan rencana untuk menyal­urkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax am­nesty. Dalam skema investasi yang disiapkan, pesertatax amnesty yang ingin menyal­urkan dananya melalui pena­naman modal akan dilayani oleh tim khusus yang ditugas­kan untuk pendampingan.

Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan ban­tuan investasi yang disiapkan lembaganya ada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, su­rat utang negara atau pasar modal. “Dari sisi investasi se­lain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan in­vestasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,” ujar Franky di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).

BACA JUGA :  Wilayah Garut Diguncang Gempa M 6,5, Getaran Terasa Hingga Bogor

Franky menyebutkan, dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty 154 bidang usaha di sektor rill prioritas. “154 Bidang usa­ha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang di­mungkinkan mendapat fasili­tas tax holiday,” jelasnya.

Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa skema in­vestasi yang disiapkan secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan busi­ness plan dan surat ketaran­gan/surat pernyataan peng­ganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.

Kemudian, AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM, kemu­dian peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelay­anan seperti izin tiga jam, masterlist dan percepatan jalur hijau. “Ini yang sebel­umnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,” ungkapnya.

Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan men­jadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan den­gan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemer­intah mencapai target investa­si tahun ini sebesar Rp594,8 triliun,” pungkasnya.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================