JAKARTA, TODAY—Pendaftaran tax amÂnesty atau pengampunan pajak dibuka mulai Senin (18/7/2016) kemarin. Para wajib pajak yang ingin ikut tax amnesÂty bisa langsung datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
“Mereka (wajib pajak) bisa datang ke KPP masing-masing. Pelayanan di KPP setiap hari kerja mulai pukul 08.00-16.00,†ujar DirekÂtur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat JenÂderal Pajak (Ditjen Pajak) Hestu Yoga Saksama, Senin (18/7/2016).
Menurutnya, pada hari pertama ini biasanya wajib pajak tak langsung ikut tax amnesty, melainkan bertanÂya-tanya dulu ke petugas paÂjak. Misalnya, tentang proseÂdur tax amnesty bagaimana.
Para petugas pajak telah siap memberikan informasi rinci tentang tax amnesÂty kepada para wajib pajak. Dia menambahkan, wajib pajak harus datang ke KPP di mana mereka terdaftar. Sebab, mereka bisa langsung mengecek berapa besar utang pajak dan kewajiban apa yang harus dilunasi sebeÂlum ikut tax amnesty. “Kami merekomendasikan ke KPP terdaftar, karena bisa tanya tentang berapa besar utang pajaknya. Itu hanya bisa di KPP terdaftar,†kata Hestu.
Namun, Yoga enggan menjelaskan apakah PerÂaturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tekÂnis tax amnesty sudah terbit atau belum. Dia mengatakan, nanti sore Dirjen Pajak akan menyampaikan soal itu dalam konferensi pers.
Pemerintah saat ini sedang gencar melakukan sosialisaÂsi tax amnesty pasca UU terseÂbut disahkan. Seperti yang dilakukan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Bursa Efek Indonesia (BEI) leÂwat talkshow di IDX Channel.
Bambang mengatakan, salah satu persyaratan unÂtuk mengikuti tax amnesÂty adalah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), meski begitu ia menambahÂkan, wajib pajak yang belum punya NPWP terus didorong bisa ikut tax amnesty.
“Memang persyaratannya harus ada NPWP, tapi yang belum punya NPWP terutaÂma di sektor informal ini kita dorong bisa ikut,†ujar BamÂbang di IDX Channel, BEI, JaÂkarta, Senin (18/7/2016).
Pertama, wajib pajak tersebut harus mendaftarkan NPWP, setelah itu baru bisa mengikuti seperti peserta yang lain. “Caranya adalah kalau dia ingin ikut amnesti pajak daftar dulu NPWP-nya, itu bisa kami selesaikan dalam waktu sangat singkat kurang dari satu jam. Setelah NPWP didapatkan, dia bisa mengikuti amnesti seperti layaknya peserta yang lain,†lanjut Bambang.
Ia menambahkan, denÂgan mengikuti tax amnesty, UKM dapat berbisnis denÂgan tenang tanpa takut dikeÂnakan denda yang besar. “Keuntungannya buat inforÂmal dan UKM ke depan dapat berbisnis dengan tenang, karena saat ini UKM yang memiliki NPWP itu adminisÂtrasi pajaknya tidak rapi, ada pajak yang lupa dibayar atau terlalu kecil, mereka jadi khaÂwatir terus, takut diperiksa, bayar denda yang besar,†tuÂtupnya.
Sementara itu, Badan Koordinasi Penanaman ModÂal (BKPM) terus mematangÂkan rencana untuk menyalÂurkan kemudahan layanan investasi bagi peserta tax amÂnesty. Dalam skema investasi yang disiapkan, pesertatax amnesty yang ingin menyalÂurkan dananya melalui penaÂnaman modal akan dilayani oleh tim khusus yang ditugasÂkan untuk pendampingan.
Kepala BKPM Franky Sibarani, mengatakan banÂtuan investasi yang disiapkan lembaganya ada di tahapan investasi langsung setelah disimpan dari bank persepsi sebagai alternatif dari pilihan investasi seperti obligasi, suÂrat utang negara atau pasar modal. “Dari sisi investasi seÂlain investasi keuangan akan dilayani oleh BKPM. Investasi lainnya seperti infrastruktur, sektor rill prioritas, dan inÂvestasi lainnya nantinya akan dilayani oleh BKPM,†ujar Franky di kantornya, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Franky menyebutkan, dari sisi sektor bidang usaha yang diharapkan untuk dapat menjadi pilihan investasi dari peserta tax amnesty 154 bidang usaha di sektor rill prioritas. “154 Bidang usaÂha sektor rill prioritas yang diusulkan tersebut terdiri dari 145 bidang usaha yang dimungkinkan mendapat fasilitas tax allowance dan 9 bidang usaha pionir yang diÂmungkinkan mendapat fasiliÂtas tax holiday,†jelasnya.
Lebih lanjut Franky menjelaskan bahwa skema inÂvestasi yang disiapkan secara garis besar adalah investor terkait menyerahkan busiÂness plan dan surat ketaranÂgan/surat pernyataan pengÂganti keterangan dibuktikan dengan tanda terima kepada account officer (AO) BKPM.
Kemudian, AO tersebut akan memfasilitasi dengan tim pelayanan BKPM, kemuÂdian peserta tax amnesty akan diarahkan untuk pelayÂanan seperti izin tiga jam, masterlist dan percepatan jalur hijau. “Ini yang sebelÂumnya kami informasikan bahwa akan dikombinasikan dengan penyederhanaan perizinan investasi yang lain,†ungkapnya.
Franky optimistis bahwa dengan skema investasi yang disiapkan maka akan menÂjadi salah satu daya tarik bagi peserta tax amnesty untuk menanamkan modalnya di Indonesia. “Diharapkan denÂgan adanya skema tersebut, maka akan membantu pemerÂintah mencapai target investaÂsi tahun ini sebesar Rp594,8 triliun,†pungkasnya.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)
Bagi Halaman