Di tempat terpisah, Direktur Perdagangan dan Pengaturan AngÂgota Bursa BEI Alpino Kianjaya mengatakan, semua bank pemerÂintah masuk ke dalam daftar bank penampung dana tax amnesty.
“Yang jelas dari bursa semua bank RDN masuk, bank pemerinÂtah otomatis masuk, saya belum lihat sekarang yang terakhir keluar itu jelas di PMK itu ada BUKU III dan IV, dan juga bank umum milik BUMN, di Depkeu bisa ditanya,†kata Alpino, di Main Hall BEI, Selasa (19/7/2016).
Berikut Bank Penampung Dana Tax Amnesty
- BCA
- BRI
- Bank Mandiri
- BNI
- Bank Danamon
- Bank Permata
- Maybank Indonesia
- Panin Indonesia
- CIMB Niaga
- UOB
- Citibank
- DBS
- Standard Chartered
- Deustche Bank AG
- Bank Mega
- BPD Jabar dan Banten
- Bank Bukopin
- Bank Syariah Mandiri
Meski begitu, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyamÂpaikan, bank-bank tersebut belum resmi sebagai penampung dana tax amnesty, baru sebatas menandatanÂgani keinginan ikut serta.
Nantinya, bank-bank tersebut akan diberikan kontrak apabila terÂjadi kesepakatan maka bank terseÂbut resmi menjadi bank penamÂpung dana repatriasi. “19 bank yang eligible. Ini saya tegaskan lagi 19 bank yang eligible. Tanda tangan keinginan untuk ikut serta. KonÂtraknya belum. Mereka baru bilang, ‘iya saya mau ikut,’ tapi kan harus setuju dulu dengan kontrak,†ujar Bambang di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Bambang menegaskan, bank-bank tersebut juga harus menyÂetujui aturan kerahasiaan yang ditetapkan dan siap menerima sanksi apabila melanggar. “Mereka harus comply dengan aturan keraÂhasiaan data dan tadi yaitu mereka bersedia untuk dimonitor datanya, pergerakannya di dalam perbankan itu sendiri. Kalau ada pelanggaran mereka coba main-main atau menÂgalihkan uangnya kepada instruÂmen yang berbau luar negeri atau mengalihkan uangnya sebentar saja ke luar negeri maka akan ada sankÂsi,†tegas Bambang.(Yuska Apitya/dtk/ed:Mina)