Menurut dia, MUH dikÂetahui merupakan warga SerÂpong Garden blok C 11 No 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya R, kemudian dilakukan pengejaÂran pelaku lainnya.
“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyeliÂdikan dengan cara observasi seputaran tempat target,†tuÂtur dia.
Dia menceritakan bahwa, pihaknya berhasil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut kepada MUH serta menentukan tempat bertemuÂnya.
“Pada saat pengintaian, kemudian tim melihat wanita yang mencurigakan dan sesÂuai dengan ciri-ciri yang dicÂeritakan pelaku sebelumnya,†jelas dia.
Saat itu, lanjut dia, R datang dengan membawa bingkisan yang diduga dalamnya berisi sabu-sabu, kemudian tim langÂsung melakukan pemeriksaan dan R pun digeledah.
“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemukan lima bungkus plastik klip berisi saÂbu-sabu dengan berat satu klip 100 gram,†ungkapnya.
Saat ini, kedua pelaku dibaÂwa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)