Menurut dia, MUH dik­etahui merupakan warga Ser­pong Garden blok C 11 No 3, Cisauk, Tangerang Selatan. Dari pengembangan kasus penangkapan sebelumnya R, kemudian dilakukan pengeja­ran pelaku lainnya.

“Saat menangkap MUH tim langsung melakukan penyeli­dikan dengan cara observasi seputaran tempat target,” tu­tur dia.

Dia menceritakan bahwa, pihaknya berhasil membekuk pelaku dengan menggunakan teknik undercover buy, yakni dengan cara memesan barang tersebut kepada MUH serta menentukan tempat bertemu­nya.

BACA JUGA :  Layanan Baru Disdukcapil Kota Bogor

“Pada saat pengintaian, kemudian tim melihat wanita yang mencurigakan dan ses­uai dengan ciri-ciri yang dic­eritakan pelaku sebelumnya,” jelas dia.

Saat itu, lanjut dia, R datang dengan membawa bingkisan yang diduga dalamnya berisi sabu-sabu, kemudian tim lang­sung melakukan pemeriksaan dan R pun digeledah.

“Saat penggeledahan dalam bingkisan itu ditemukan lima bungkus plastik klip berisi sa­bu-sabu dengan berat satu klip 100 gram,” ungkapnya.

BACA JUGA :  CLBK, Gerindra Kota Bogor Putuskan Koalisi Bersama PKB di Pilkada 2024

Saat ini, kedua pelaku diba­wa ke Mako Polresta Bogor untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Pelaku terancam dijerat pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (Abdul Kadir Basalamah/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================