Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (19/7/2016) kemarin mengumpulkan para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi se-IndoÂnesia untuk memberikan arahan. Jokowi mengingatkan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dipidana.
Ada lima instruksi yang diÂberikan Presiden Jokowi. Pertama adalah kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong dalam bahasa Jokowi.
“(Ketiga), Saya kira aturan di badan pemeriksa keuangan jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian BPK diberi peluang 60 hari ini juga harus diÂcatat,†lanjut Jokowi.
Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. KeÂlima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum diÂlakukan penuntutan. “Evaluasi perjalanan setahun ini saya masih banyak sekali dengar tidak sesÂuai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul jadi perhatian,†tandasnya.
(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)