Sebelumnya, Presiden Jokowi pada Selasa (19/7/2016) kemarin mengumpulkan para kapolda dan kepala kejaksaan tinggi se-Indo­nesia untuk memberikan arahan. Jokowi mengingatkan banyak hal-hal yang sebenarnya tidak bisa dipidana.

Ada lima instruksi yang di­berikan Presiden Jokowi. Pertama adalah kebijakan diskresi tidak bisa dipidanakan. Kedua, tindakan administrasi pemerintahan juga sama tidak bisa dipidanakan. Polri dan Kejaksaan harus bisa bedakan tindakan yang betul-betul pidana atau nyolong dalam bahasa Jokowi.

BACA JUGA :  Lepas Khafilah Kabupaten Bogor Ikuti MTQ Tingkat Jabar, Pj. Bupati Bogor Ingin Para Khafilah Mampu Bumikan Al-Quran di Bumi Tegar Beriman 

“(Ketiga), Saya kira aturan di badan pemeriksa keuangan jelas mana yang pengembalian mana yang tidak. Kerugian BPK diberi peluang 60 hari ini juga harus di­catat,” lanjut Jokowi.

Keempat, kerugian negara yang bisa dipidanakan harus konkret, tidak mengada-ada. Ke­lima, tidak diekspose ke media secara berlebihan sebelum di­lakukan penuntutan. “Evaluasi perjalanan setahun ini saya masih banyak sekali dengar tidak ses­uai dengan yang saya sampaikan. Kita harus kawal pembangunan sebaik-baiknya di kabupaten/kota, provinsi termasuk di pusat sehingga hal-hal yang tadi saya sampaikan agar betul-betul jadi perhatian,” tandasnya.

BACA JUGA :  Mau Traveling Kemana? Ini Dia Daftar 10 Hotel Terbaik di Dunia 2024, Dijamin Tak Mengecewakan

(Yuska Apitya Aji/ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================