Untitled-10BOGOR TODAY – Sejarah ten­tu tidak bisa dilupakan begitu saja, hal inilah yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bo­gor untuk mengenang sejarah dan melestarikan nama-nama pada masa Kerajaan Pajajaran melalui setiap ruangan rapat di Balaikota Bogor.

Ada lima ruang rapat yang diganti, di antaranya seperti ruang rapat Walikota disebut Paseban Punta. Ruang Rapat I berubah nama menjadi Pas­eban Sri Baduga, Ruang Rapat II menjadi Paseban Narayana dan Ruang Rapat III menjadi Paseban Sri Bima. Sedangkan, Ruang Rapat Tengah menjadi Paseban Suradipati dan Ruang Rapat Sekretaris Daerah men­jadi Paseban Surawisesa.

Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kre­atif (Disbudparekraf) Kota Bogor Shahlan Rasyidi men­gatakan, pemberian nama tersebut sudah direncanakan sejak lama, tetapi baru dapat terealisasi sekarang. Walikota Bogor Bima Arya sangat men­dukung pemberian nama ini karena menjadi salah satu cara untuk melestarikan seja­rah di tataran Sunda. “Nama ruangan disesuaikan dengan nama istana dan gelar Raja Pajajaran,” katanya, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Kamis 2 Mei 2024

Shahlan menyebut arti dari nama Sri Bima yakni balai peperangan. Punta sebagai balai pengadilan, Narayana sebagai balai penghadapan (tamu biasanya diterima di ru­angan ini). Suradipati, bangu­nan persemayaman raja dan keluarganya.

“Kita ingin mengingatkan kembali nama-nama keraton yang pernah ada di Kota Bogor pada masa Kerajaan Pajaja­ran,” paparnya.

BACA JUGA :  Lombok Barat NTB Diguncang Gempa Terkini M5,2, Tak Berpotensi Tsunami

Shahlan yang pernah men­jabat Lurah Rangga Mekar ini menuturkan bahwa ternyata di Kota Bogor ini pernah ada keraton, tetapi tidak ada peninggalannya. “Kenapa tidak nama-namanya diles­tarikan atau diingat karena memang ada sejarahnya, con­tohnya di Lawang Gintung, ada keraton yang sekarang As­rama Paspampres,” jelasnya.

Pemberian nama terse­but berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelo­laan Barang Milik Negara/Dae­rah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tetang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah dan Per­aturan Daerah Kota Bogor Nomor 3 Tahun 2008 ten­tang Urusan Pemerintahan. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================