“Ada beberapa wilayah strategis yang memang hanya TNI yang mampu,” kata politi­kus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.

Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin me­nambahkan kewenangan pen­indakan oleh TNI nanti sifatnya situasional dengan melihat kasus dan areal. Jika aksi teror­isme terjadi di Istana Negara, mau tidak mau TNI harus ter­libat.

BACA JUGA :  Melahirkan di Kamar Kos, Siswi SMK di Kupang Sembunyikan Bayi Meninggal dalam Koper

Namun, bila terorisme ter­jadi di kampung maka cukup ditangani oleh kepolisian saja. “Nah, nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Lihat areal­nya, kalau arealnya itu di Istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat karena tugas ke­pala negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung, ya, biarkan polisi saja, dan ka­lau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan,” kata Supiadin dalam keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016).

BACA JUGA :  Tega! Bayi Berusia 6 Hari Ditempeleng Ayah Kandung di Surabaya

(Yuska Apitya/ dtk|ed:Mina)

Halaman:
« 1 2 » Semua
============================================================
============================================================
============================================================