“Ada beberapa wilayah strategis yang memang hanya TNI yang mampu,†kata politiÂkus Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu.
Wakil Ketua Pansus Revisi UU Terorisme Supiadin meÂnambahkan kewenangan penÂindakan oleh TNI nanti sifatnya situasional dengan melihat kasus dan areal. Jika aksi terorÂisme terjadi di Istana Negara, mau tidak mau TNI harus terÂlibat.
Namun, bila terorisme terÂjadi di kampung maka cukup ditangani oleh kepolisian saja. “Nah, nanti tinggal dibagi dan dilihat kasusnya. Lihat arealÂnya, kalau arealnya itu di Istana Negara maka mau tidak mau TNI terlibat karena tugas keÂpala negara itu di militer. Tapi kalau terjadinya di kampung, ya, biarkan polisi saja, dan kaÂlau diperlukan bantuan TNI bisa dilibatkan,†kata Supiadin dalam keterangan tertulis yang dikirimkan DPP Partai NasDem ke redaksi detikcom, Rabu (20/7/2016).
(Yuska Apitya/ dtk|ed:Mina)