09d0f9c5-b9f5-4454-add0-b2e1dc041b5e_169SAAT ini terdapat 10.388 Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Indonesia, tapi tak semuanya memenuhi legalitas dan bisa mendapat status Clean and Clear (CnC). IUP dapat dinyatakan CnC apabila memenuhi aspek administrasi dan kewilayahan.

RISHAD NOVIANSYAH|YUSKA APITYA
[email protected]

Dari aspek administrasi, IUP harus didukung oleh dokumen-dokumen yang lengkap, penerbitannya harus sesuai Undang-Undang, dan masa berlakunya belum habis. Sedangkan dari aspek kewilayahan, IUP tidak boleh tump­ang tindih dengan IUP lainnya.

Dari 10.388 IUP yang beredar, hanya 6.365 IUP yang berstatus CnC, sisanya 4.023 IUP belum CnC alias abal-abal. Kementerian ESDM telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 untuk menata ribuan IUP abal-abal ini.

Hasilnya, hingga Juni 2016 ini 534 IUP non CnC telah dicabut oleh gubernur. Dari 4.023 IUP non CnC tersebut, 1.079 IUP telah mendapat rekomendasi dari gubernur untuk mendapat sta­tus CnC.

Tetapi dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, ternyata hanya 187 IUP yang benar-benar siap memperoleh status CnC. Sisanya sebanyak 892 masih abal-abal sehingga dikembalikan lagi oleh Kementerian ESDM pada masing-masing gubernur yang memberi rekomendasi. “Kami menerima laporan 1.613 IUP dari gubernur, ter­diri dari 1.079 IUP yang direkomendasikan CnC, 534 IUP non CnC dicabut. Tapi setelah kami veri­fikasi ternyata hanya 20% yang diusulkan yang bisa kita lanjutkan untuk CnC, 187 perusahaan yang harus diumumkan CnC. 892 kita kemba­

diumumkan CnC. 892 kita kemba­likan ke gubernur untuk diproses kembali,” kata Dirjen Minerba Ke­menterian ESDM Bambang Gatot Aryono, di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (21/7/2016).

BACA JUGA :  Menu Makan Siang dengan Ayam Goreng Madu yang Praktis dan Lezat

Bambang menambahkan, se­banyak 2.410 IUP non CnC belum dilaporkan oleh para bupati se­hingga belum dapat diselesaikan oleh para gubernur, apakah akan direkomendasikan CnC atau di­cabut saja. Bambang pun memin­ta para bupati segera memberikan data izin-izin tambang non CnC agar dapat diselesaikan.

“Ada 4.023 IUP non CnC, yang disampaikan baru 1.613 IUP. Sisan­ya 2.410 IUP kami tanya ke kadis-kadis, mereka umumnya belum mendapat data dan masukan dari bupati. Dari pembahasan, kita beri masukan ke Pemprov, kami mengingatkan agar kabupaten menyampaikan data,” ujarnya.

Mulai Agustus nanti, Kement­erian ESDM bersama Komisi Pem­berantasan Korupsi (KPK) akan turun lapangan mensosialisasikan penertiban IUP non CnC ke dae­rah-daerah. Mulai dari ke Bengku­lu untuk wilayah Sumatera, Balik­papan untuk wilayah Kalimantan, dan Gorontalo untuk Indonesia Timur. “Kita merencanakan Agus­tus terjun langsung bersama KPK bagaimana agar ini berjalan. Per­tama di Bengkulu, Balikpapan, terakhir di Gorontalo untuk Indo­nesia Timur,” tutur Bambang.

Bila IUP non CnC tersebut ti­dak dibereskan oleh para kepala daerah hingga akhir tahun, IUP akan dicabut secara otomatis ber­dasarkan Permen ESDM 43/2015. Bambang berjanji tak akan ragu-ragu untuk mencabut IUP-IUP non CnC yang tak melengkapi per­syaratan hingga akhir tahun ini. “Kita melakukan berbagai upaya agar ini selesai paling lambat akh­ir tahun ini, 90 hari dari Septem­ber,” tutupnya.

Terpisah, Kepala Dinas En­ergi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bogor Ridwan Syamsudin mengatakan, mara­knya penambangan liar membuat pemerintah Kabupaten Bogor rugi rata-rata Rp25 miliar per tahun. Saat ini tambang ilegal berbagai macam kategori menyebar di 50 titik di seluruh Kabupaten Bogor. Jumlah tersebut fluktuatif dan lokasinya berpindah-pindah. Se­mentara tambang yang berizin berjumlah sekitar 70 titik.

BACA JUGA :  Petir Sambar 3 Nelayan di Sampang Madura saat Melaut

“Bagaimana pun harus ada tin­dakan. Pemkab rugi sampai Rp25 miliar per tahun dalam hal pema­sukan. Angka itu hasil hitungan 2010-2014. Belum lagi kerugian dalam hal kerusakan lingkungan,” kata Ridwan, Kamis (21/7/2016).

Menurutnya, setelah kewenan­gan perizinan ditarik ke tingkat provinsi, pengurusan izin pertam­bangan menjadi lebih lama, jauh, dan lebih banyak melibatkan in­stansi. Hal itu yang membuat sejumlah pengusaha tambang memilih jalan pintas dengan lang­sung memulai aktivitas pertam­bangan.

Oleh karena itu, Pemkab, Pem­prov, dan pemerintah pusat harus duduk bersama untuk membahas sistem yang ideal. Perizinan yang dikelola langsung oleh Pemprov dan pusat juga membuat Dinas ESDM Kabupaten Bogor tak lel­uasa menindak.

Menurutnya, perlu ada pem­bagian kewenangan dalam per­izinan pertambangan. Pertam­bangan yang termasuk kategori strategis menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tambang yang bersifat vital menjadi kewenangan pemerintah provinsi, dan pert­ambangan yang nonstrategis dan nonvital diserahkan pada kota dan kabupaten masing-masing. “Kami dilema juga karena harus membiarkan galian liar di depan mata. Walaupun penertiban men­jadi ranah provinsi dan pusat, bukan berarti kami tak akan ber­tindak. Penambang ilegal silakan urus dulu perizinan atau bersiap saja berhadapan dengan kami,” kata Ridwan.(*/ed:Mina)

 

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================