
Sebagai bentuk keÂwaspadaan nasional dan menÂgantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keamanÂan dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melarÂang aparatur sipil negara berÂmain game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemerÂintah.
Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.
Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReforÂmasi irokrasi Prof. Dr.H. Yuddy Chrisnandi, ME.
Sementara, Majelis Ulama Arab Saudi menghidupkan kembali fatwa anti-Pokemon yang pernah dikeluarkan taÂhun 2001 lalu. Hal ini dilakuÂkan setelah publik meminta panduan bagi permainan PokeÂmon Go yang baru diluncurkan di telepon-telepon pintar.
Permainan augmented-reÂality Pokemon Go didasarkan oleh permainan Nintendo taÂhun 1996. Pokemon Go memiÂcu kecanduan global bagi para pemainnya, yang berlomba-lomba mencari monster virtual dalam permainan itu.
Seperti dilansÂir AFP dan Reuters, Kamis (21/7/2017), meskipun PokeÂmon Go belum resmi tersedia di Saudi, banyak orang yang mengunduhnya secara ilegal dan mulai memainkannya. Dalam pengumuman terbarunÂya melalui situsnya, Sekretariat Jenderal pada Dewan CendekiÂawan Keagamaan Senior Saudi merilis kembali fatwa tahun 2001 soal permainan itu.
Perilisan ini dilakukan usai otoritas Saudi menerima banÂyak pertanyaan dari publik soal permainan itu. Namun fatwa itu tidak merujuk secara langsung pada Pokemon Go, melainkan hanya terhadap permainan Pokemon pada umÂumnya.
Fatwa berusia 15 tahun itu menyatakan permainan PokeÂmon mirip seperti berjudi dan konsep karakternya didasarÂkan pada teori evolusi Charles Darwin, yang tidak diterima oleh ajaran Islam.
Fatwa itu juga menyebut kebanyakan kartu dalam perÂmainan itu memiliki simbol keagamaan dan organisasi yang menyimpang, seperti Zionisme internasional dan Israel, salib umat Kristiani, Freemasonry (organisasi non-religius dan non-politik), dan juga simbol-simbol keyaÂkinan Shinto asal Jepang. Disebutkan juga dalam fatwa itu, bahwa permainan PokeÂmon bersifat tidak Islamis, karena mengandung unsur poÂliteisme.
Pokemon Go menggunakÂan lokasi satelit, grafis serta kaÂmera pada smartphone untuk menampilkan monster virtual dengan latar belakang dunia nyata. Para pemain Pokemon Go ditantang untuk menangÂkap dan melatih monster virtuÂal itu. Selama ini, Pokemon Go disalahkan atas serangkaian keÂjahatan, pelanggaran lalu lintas dan berbagai keluhan masyaraÂkat di beberapa negara.(Yuska Apitya/net)
Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel
====================================== ====================================















