Polisi Gagas Razia Pokemon Go!

Sebagai bentuk ke­waspadaan nasional dan men­gantisipasi timbulnya potensi kerawanan di bidang keaman­an dan kerahasiaan instalansi pemerintah, serta menjaga produktivitas dan disiplin aturan sipil negara, bersama ini kami sampaikan kepada para pimpinan di satuan kerja masing-masing untuk melar­ang aparatur sipil negara ber­main game virtual berbasis global positioning system (GPS) di lingkungan instansi pemer­intah.

Sehubungan dengan hal tersebut, agar para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di lingkungan masing-masing untuk melakukan pemantauan dalam pelaksanaannya.

Demikian agar menjadi maklum, atas perhatian dan kerja samanya kami sampaikan terima kasih.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Refor­masi irokrasi Prof. Dr.H. Yuddy Chrisnandi, ME.

Sementara, Majelis Ulama Arab Saudi menghidupkan kembali fatwa anti-Pokemon yang pernah dikeluarkan ta­hun 2001 lalu. Hal ini dilaku­kan setelah publik meminta panduan bagi permainan Poke­mon Go yang baru diluncurkan di telepon-telepon pintar.

BACA JUGA :  Setelah Dicopot dari Kepala BGN, Ini Rincian Harta Kekayaan Dadan Hindayana

Permainan augmented-re­ality Pokemon Go didasarkan oleh permainan Nintendo ta­hun 1996. Pokemon Go memi­cu kecanduan global bagi para pemainnya, yang berlomba-lomba mencari monster virtual dalam permainan itu.

Seperti dilans­ir AFP dan Reuters, Kamis (21/7/2017), meskipun Poke­mon Go belum resmi tersedia di Saudi, banyak orang yang mengunduhnya secara ilegal dan mulai memainkannya. Dalam pengumuman terbarun­ya melalui situsnya, Sekretariat Jenderal pada Dewan Cendeki­awan Keagamaan Senior Saudi merilis kembali fatwa tahun 2001 soal permainan itu.

Perilisan ini dilakukan usai otoritas Saudi menerima ban­yak pertanyaan dari publik soal permainan itu. Namun fatwa itu tidak merujuk secara langsung pada Pokemon Go, melainkan hanya terhadap permainan Pokemon pada um­umnya.

Fatwa berusia 15 tahun itu menyatakan permainan Poke­mon mirip seperti berjudi dan konsep karakternya didasar­kan pada teori evolusi Charles Darwin, yang tidak diterima oleh ajaran Islam.

BACA JUGA :  Bahas Tata Kelola Lobster, MKI dan IPB University Desak Regulasi Berbasis Sains dan Inklusif

Fatwa itu juga menyebut kebanyakan kartu dalam per­mainan itu memiliki simbol keagamaan dan organisasi yang menyimpang, seperti Zionisme internasional dan Israel, salib umat Kristiani, Freemasonry (organisasi non-religius dan non-politik), dan juga simbol-simbol keya­kinan Shinto asal Jepang. Disebutkan juga dalam fatwa itu, bahwa permainan Poke­mon bersifat tidak Islamis, karena mengandung unsur po­liteisme.

Pokemon Go menggunak­an lokasi satelit, grafis serta ka­mera pada smartphone untuk menampilkan monster virtual dengan latar belakang dunia nyata. Para pemain Pokemon Go ditantang untuk menang­kap dan melatih monster virtu­al itu. Selama ini, Pokemon Go disalahkan atas serangkaian ke­jahatan, pelanggaran lalu lintas dan berbagai keluhan masyara­kat di beberapa negara.(Yuska Apitya/net)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================