rupiahJakarta Today – Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty bakal berlaku hingga 31 Maret 2017. Ini terbagi atas tiga periode, yakni Juli-September 2016, Oktober-Desember 2016 dan Januari-Maret 2017.

Dengan berlakunya UU ini, Gubernur Bank Indone­sia (BI) Agus Martowardojo mengatakan, hal tersebut berdampak pada penguatan rupiah.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Beri Wadah Pelajar Adu Bakat dan Kreativitas Melalui Semarak Hardiknas

“Memang sedang ada sentimen positif dengan adanya UU pengampunan pajak, jadi kita melihat ru­piah itu dalam kondisi yang cukup kuat,” kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7/2016) malam.

Agus lebih lanjut men­gatakan, selain karena ke­bijakan UU Tax Amnesty, penguatan rupiah juga dis­ebabkan besarnya aliran dana yang berbarengan dengan investor yang me­lepas valas.

BACA JUGA :  Mengaku Kerasukan, Ibu Kandung di Kupang NTT Potong Tangan Balita 3 Tahun

“Kalau sekarang ini li­hatnya adalah rupiahnya itu dibantu dengan be­sarnya aliran dana masuk dan juga investor yang melepas,” kata Agus. (Ab­dul Kadir Basalamah/ Net)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================