BOGOR TODAY – Sebanyak 31 calon pengacara telah siap mengikuti Pendidikan KhuÂsus Profesi Advokat (PKPA) di Yayasan Satu Keadilan, Jalan Parakan Salak, Kemang, KaÂbupaten Bogor kemarin. PenÂdidikan ini dikhususkan dan merupakan tahapan bagi para sarjana lulusan fakultas huÂkum, fakultas syariah, perguÂruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepoliÂsian untuk meraih titel sebagai advokat atau pengacara.
Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Satu Keadilan yang sekaligus merupakan SekretarÂis Jendral Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pendidiÂkan ini diharapkan mampu menciptakan seorang advokat yang mampu mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).
“Tentunya profesi pengacaÂra ini merupakan profesi yang mulia dan harus mengedeÂpankan HAM dalam memberiÂkan bantuan hukum,†ujar.
Ia juga menambahÂkan, PKPA ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat InÂdonesia (Peradi) yang bekerja sama dengan Lembaga BantuÂan Hukum (LBH) Yayasan Satu Keadilan.
Pendidikan ini merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 TaÂhun 2003 tentang Advokat, di mana tahapan untuk memÂperoleh profesi advokat dihaÂruskan terlebih dahulu mengiÂkuti PKPA.
“Setelah mengikuti PKPA ini, calon advokat diwajibkan untuk lolos dalam Ujian ProÂfesi Advokat (UPA) yang diseÂlenggarakan Peradi,†ujarnya.
Sekadar informasi, sesÂeorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diselengÂgarakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.
“Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi adÂvokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun seÂcara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,†paparnya.
Ia juga menerangkan, calon advokat yang hendak menÂjalani magang wajib mengaÂjukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemuÂdian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik AdvoÂkat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.
“Selama masa magang (2 tahun), calon advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pemÂbimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada calon advoÂkat,†kata Sugeng.
Selesai magang, calon adÂvokat akan diangkat oleh orÂganisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus sebÂagai advokat. Namun, advoÂkat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesinÂya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. Mudah-mudahan semua peserta yang mengikuti PKPA ini lolos dan menjadi adÂvokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,†pungkasnya.
Turut hadir dalam acara pembukaan PKPA yang diÂbarengi dengan halal bihalal yakni Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Luhut PanÂgaribuan, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Era Ratnaningsih, dan Wakil Ketua DPRD KabuÂpaten Bogor Ade Munawaroh. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)
Bagi Halaman