31-calon-pengacaraBOGOR TODAY – Sebanyak 31 calon pengacara telah siap mengikuti Pendidikan Khu­sus Profesi Advokat (PKPA) di Yayasan Satu Keadilan, Jalan Parakan Salak, Kemang, Ka­bupaten Bogor kemarin. Pen­didikan ini dikhususkan dan merupakan tahapan bagi para sarjana lulusan fakultas hu­kum, fakultas syariah, pergu­ruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepoli­sian untuk meraih titel sebagai advokat atau pengacara.

Dalam sambutannya, Ketua Yayasan Satu Keadilan yang sekaligus merupakan Sekretar­is Jendral Peradi Sugeng Teguh Santoso mengatakan, pendidi­kan ini diharapkan mampu menciptakan seorang advokat yang mampu mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Tentunya profesi pengaca­ra ini merupakan profesi yang mulia dan harus mengede­pankan HAM dalam memberi­kan bantuan hukum,” ujar.

Ia juga menambah­kan, PKPA ini diselenggarakan oleh Perhimpunan Advokat In­donesia (Peradi) yang bekerja sama dengan Lembaga Bantu­an Hukum (LBH) Yayasan Satu Keadilan.

Pendidikan ini merupakan persyaratan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Ta­hun 2003 tentang Advokat, di mana tahapan untuk mem­peroleh profesi advokat diha­ruskan terlebih dahulu mengi­kuti PKPA.

BACA JUGA :  Mahkota Binokasih dan Artefak Perjalanan Islam Dipamerkan di Perpustakaan Kota Bogor

“Setelah mengikuti PKPA ini, calon advokat diwajibkan untuk lolos dalam Ujian Pro­fesi Advokat (UPA) yang dise­lenggarakan Peradi,” ujarnya.

Sekadar informasi, ses­eorang yang dapat mengikuti UPA adalah orang yang telah mengikuti PKPA yang diseleng­garakan perguruan tinggi atau institusi lain yang mendapat persetujuan dari Peradi.

“Setelah lolos UPA, untuk dapat diangkat menjadi ad­vokat, seorang calon advokat harus mengikuti magang di kantor advokat sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun se­cara terus-menerus di kantor advokat. Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor advokat, yang penting adalah magang tersebut dilakukan secara terus menerus dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun,” paparnya.

Ia juga menerangkan, calon advokat yang hendak men­jalani magang wajib menga­jukan permohonan magang kepada Kantor Advokat yang memenuhi persyaratan, kemu­dian Peradi akan mengeluarkan Izin Sementara Praktik Advo­kat segera setelah diterimanya Laporan Penerimaan Calon Advokat Magang dari Kantor Advokat yang bersangkutan.

“Selama masa magang (2 tahun), calon advokat harus membuat sedikitnya 3 (tiga) laporan persidangan (Laporan Sidang) perkara pidana yang bukan merupakan perkara sumir dan 6 (enam) Laporan Sidang perkara perdata dan selama masa magang, calon advokat dapat diberikan pem­bimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik di bidang lainnya kepada calon advo­kat,” kata Sugeng.

BACA JUGA :  Pembinaan Jemaah Haji Kota Bogor, Dedie Rachim Ingatkan Jaga Kesehatan

Selesai magang, calon ad­vokat akan diangkat oleh or­ganisasi advokat dan calon advokat resmi berstatus seb­agai advokat. Namun, advo­kat yang baru diangkat oleh organisasi advokat belum dapat menjalankan profesin­ya sebelum melalui tahapan atau persyaratan selanjutnya, yaitu mengucapkan sumpah advokat. “Sumpah advokat ini diatur dalam Pasal 4 ayat (1) sampai dengan ayat (3) UU Advokat. Mudah-mudahan semua peserta yang mengikuti PKPA ini lolos dan menjadi ad­vokat yang mempunyai nilai integritas tinggi,” pungkasnya.

Turut hadir dalam acara pembukaan PKPA yang di­barengi dengan halal bihalal yakni Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, Luhut Pan­garibuan, Wakil Ketua Komisi Kejaksaan Era Ratnaningsih, dan Wakil Ketua DPRD Kabu­paten Bogor Ade Munawaroh. (Abdul Kadir Basalamah/ ed:Mina)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================